2014, Perempuan di DPR harus ditempatkan lebih bermartabat
Merdeka.com - Perempuan dalam politik mendapat afirmasi melalui UU No 12 tahun 2003 tentang Partai politik. Dalam pasal 65 ayat (1) parpol diminta untuk mencalonkan 30% perempuan dalam Pemilu. Namun, walau telah dua kali dilangsungkan pemilu dengan kebijakan affirmative action bagi perempuan dalam politik, 30% keterwakilan perempuan di lembaga DPR masih belum terwujud.
Menurut Wakil Ketua Humas Perempuan Indonesia Raya (Pira) Revi Heviandri, peran perempuan dalam pencalegan pemilu 2014, diperlukan penguatan secara terus menerus terhadap undang-undang tersebut dan evaluasi di setiap Pemilu. Dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan juga dibutuhkan undang-undang partai politik dan undang-undang Pemilu yang menjamin proses politik untuk memastikan keterwakilan perempuan pada tingkat yang diharapkan.
"Kedua undang-undang ini akan menjadi ukuran respons negara terhadap indikator kesetaraan gender. Undang-undang Pemilu dapat memberikan jaminan bagi perempuan untuk mengikuti proses pencalonan sampai terpilih dalam Pemilu," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kualitas Caleg Perempuan Dalam Penetapan DCS dan DCT' yang digagas Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan sangat penting baik dalam kerangka peningkatan the politic of presence maupun dalam kerangka the politic of idea dari kepentingan perempuan sebagai mayoritas penduduk suatu Negara.
"Di negeri ini setiap berlangsungnya Pemilu terjadi perubahan dalam Undang-undang Pemilu. Ada empat materi krusial Pemilu ini yang masih diperdebatkan secara sengit, yaitu mengenai system Pemilu, Sedangkan mengenai isu perempuan untuk konten Pemilu belum mendapat pembahasan," bebernya.
Sehubungan dengan itu, berbagai organisasi perempuan maupun perempuan lintas partai mengadakan berbagai forum diskusi untuk merumuskan isu perempuan yang akan diusulkan sebagai konten Pemilu. Forum diskusi tersebut digunakan untuk mengingatkan kembali tentang isu mengawal kuota perempuan agar keterwakilan perempuan di DPR semakin bertambah dalam Pemilu 2014.
"Bagaimana memfasilitasi parpol untuk menerapkan 30% kuota dan mendorong upaya parpol meningkatkan partisipasi kader parpol perempuan dalam Pemilu 2014. Usulan penting perempuan untuk konten Pemilu adalah penempatan perempuan pada nomor urut 1 atau 2 dalam daftar caleg dan pada tiap Daerah pemilihan (Dapil ) diisi 30% caleg perempuan," terangnya.
Menyadari rasio keterwakilan perempuan Di DPR saat ini masih rendah, maka harus ada peningkatan usaha dan melakukan gerakan untuk memajukan perempuan dalam politik. "Kita mengharapkan, perempuan dalam politik mendapat dukungan dari seluruh perempuan di Indonesia," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya