Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

200 Petahana di Pilkada 2020 Berpotensi 'Politisasi' Bansos Covid-19

200 Petahana di Pilkada 2020 Berpotensi 'Politisasi' Bansos Covid-19 Kemensos bagikan paket sembako untuk warga Bekasi. ©2020 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, potensi politisasi bantuan sosial karena gelaran Pilkada saat pandemi Covid-19. Abhan mengatakan, politisasi bantuan sosial untuk masyarakat ini sudah muncul di beberapa daerah.

"Tentu dari Bawaslu akan mengantisipasi potensi permasalahan. Tadi misalnya politisasi bantuan Covid, ini memang sudah muncul di beberapa daerah," ujar Abhan dalam Webinar membahas Pilkada serentak, Selasa (16/6).

Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, ada 200 daerah dimana petahana dapat maju kembali. Bawaslu mendorong para petahana ini tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 demi suara di Pilkada.

"Bakal calon yang berpotensi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru. Saya kira harus fair di dalam tahapan Pilkada 2020," ujarnya.

Abhan menuturkan, di beberapa daerah Bawaslu telah melakukan sosialisasi. Bawaslu sudah memberikan teguran kepada kepala daerah yang memberikan bantuan sosial atas nama pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada.

Dia mengatakan, seharusnya bantuan sosial itu ditulis dari bantuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun, telah ditemukan beberapa yang menempelkan wajah sendiri bakal calon petahana yang sudah dapat rekomendasi partai.

"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka dapat rekomendasi parpol artinya sekian persen bakal calon, ditempel gambar mereka bersama-sama kebetulan inkumben sama-sama akan maju semua ini jadi persoalan," kata dia.

Salah satu persoalan lagi mengenai bantuan ini, Abhan mengungkap, para kepala daerah menjadi ex officio gugus tugas Covid-19 di daerah. Dia mengusulkan agar para petahana yang akan maju di Pilkada agar tugas Covid-19 diserahkan kepada Sekda agar tidak konflik kepentingan.

"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahkan ke sekda yang tak mencalonkan ini untuk menghindari potensi itu," ucapnya.

Abhan mengatakan, dalam undang-undang dan PKPU yang tengah disusun, sudah diatur pelanggaran bagi petahana yang menguntungkan diri demi Pilkada. Misalnya, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Abhan mengatakan, akan ada sanksi berat menunggu pelanggarnya.

"Ini bisa menjadi potensi pidana pemilihan dan potensi pelanggaran administratif dan sanksinya berat bisa diskualifikasi pasangan calon petahana yang abuse of power atau melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon," ucapnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Timses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran

Timses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran

Politikus PAN ini mengajak para petani yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya