2 Pengguna formulir C6 milik orang lain dituntut 3 bulan bui
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Medan dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/4). Keduanya didakwa menggunakan C6 atau formulir undangan memilih milik orang lain saat pemungutan suara 9 April lalu.
Dua terdakwa yang diadili yaitu Jackson Situmorang dan Sherry boru Siahaan. Keduanya duduk di kursi pesakitan ruang utama PN Medan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi membacakan dakwaannya. Jackson dan Sherry didakwa melanggar Pasal 310 UU No 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Keduanya didakwa telah menggunakan formulir atau undangan memilih milik orang lain pada saat hari pemungutan suara di TPS 03 Kelurahan Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota. Namun di dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang menyuruh keduanya.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, yaitu anggota Panwas Kota Medan serta seorang petugas pengawas lapangan.
Tuntutan juga dibacakan pada sidang itu. JPU meminta Jackson dan Sherry dihukum masing-masing 3 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan vonis hakim.
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, Komisioner Panwaslu Medan Helen Napitupulu mengaku mereka sangat sulit mengungkap tokoh utama yang menyuruh para terdakwa melakukan kecurangan. Alasannya, waktu yang diberikan undang-undang untuk penyelidikan pidana Pemilu itu terlalu sempit.
Dia mengakui kedua terdakwa hanya dimanfaatkan. "Tapi untuk mencari siapa yang menyuruh keduanya, penyidik terbentur waktu yang hanya 14 hari," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPerlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata
Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya500 Nama dalam Jawa untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Miliki Makna yang Dalam
Menamai anak dengan bahasa Jawa yang bermakna indah bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca Selengkapnya