10 Temuan BPK bikin gamang KPU dan parpol hadapi pilkada serentak
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 10 temuan hasil pemeriksaan terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak. Temuan ini merupakan potensi gangguan bagi terlaksananya agenda pesta demokrasi ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pemerintah segera merespons hasil temuan tersebut. Mereka meminta Kemendagri menindaklanjutinya.
"Di mana kekurangan-kekurangan yang ada bisa diantisipasi sebelum tahapan berlanjut dan utamanya sebelum pemungutan suara 9 Desember selesai," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mendesak pemerintah dan KPU segera memperbaiki 10 temuan itu. Mereka khawatir gelaran pilkada dapat tertunda akibat hal itu.
"10 temuan hasil pemeriksaan BPK itu harus segera diperbaiki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Sukamta.
Dia menilai temuan BPK itu menjadi tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera memperbaiki kinerja. Menurut Sukamta langkah perbaikan itu harus segera dilakukan karena jika telat maka dikhawatirkan mengganggu seluruh tahapan pilkada serentak.
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah atas keresahan itu?
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaCara Hilangkan Rasa Pahit Pare Sebelum Diolah, Tanpa Garam dan Cuka
Meskipun dikenal karena pahitnya, pare tetap diminati karena khasiatnya dan sebagian orang menikmati rasanya. Cara untuk menghilangkan pare pun sangat mudah.
Baca SelengkapnyaPertarungan Pilpres 2024, Ketum Golkar: Kita Punya Pakde Karwo Bu Khofifah, Penyerangnya Komplet di Jatim
Golkar yakin bisa meraup suara maksimal bagi paslon Prabowo-Gibran untuk wilayah Jatim.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnya