10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen
Merdeka.com - Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Di antara 10 orang yang digugat ada nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Tim hukum Partai Demokrat, Bambang Widjajanto mengatakan 10 orang yang digugat adalah mereka yang terlibat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/4).
Bambang tidak menyebut seluruh pihak tergugat ke publik. Ia hanya mengungkap dua nama di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Hanya saja, ketika ditanya sosok Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Bambang mengamini juga termasuk yang digugat.
"Sebagian yang disebut ada (Moeldoko dan Jhoni Allen)," kata Bambang.
"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang memberikan petunjuk siapa saja yang digugat. Pertama sebagian besar dari mereka adalah orang yang telah berhenti atau dipecat dari partai, sehingga tidak memiliki hak untuk menggelar KLB.
Sebelumnya, Demokrat memecat tujuh orang. Enam karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan yaitu, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu orang karena pelanggaran etika yaitu Marzuki Alie.
Selain itu, ada orang dari luar partai yang terlibat dalam KLB. Bambang memang tidak menyebut secara langsung Moeldoko sebagai orang yang digugat. Namun dia bilang, Moeldoko sebagai orang luar partai tiba-tiba bisa menjadi anggota Demokrat dan dilantik sebagai ketua umum begitu saja dalam KLB.
"Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA, siapa yang menunjuk dia dan siapa yang memberikan KTA kepada dia," kata Bambang.
Namun ia kembali menegaskan belum mau menyebut dengan jelas siapa saja tergugat dalam kasus perbuatan melawan hukum ini.
"Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata mantan pimpinan KPK ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko
Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaUsai Salaman dengan AHY, Moeldoko: Namanya Rekan Satu Kabinet
Ini kali pertama Moeldoko bertemu dan bersalaman dengan AHY, usai konflik di Partai Demokrat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMoeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya