Yusuf Supendi laporkan pengacara Luthfi dengan pasal ITE & KUHP
Merdeka.com - Yusuf Supendi, pendiri PKS melaporkan pengacara mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf dan Zainudin Paru atas pencemaran nama baik dan fitnah. Kedua pengacara tersangka kasus impor daging itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Atas laporan kami dengan nomor LP/128/II/2013/Bareskrim tanggal 14 Februari 2013, kedua terlapor itu terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Yusuf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (14/2).
Yusuf mengatakan melaporkan Assegaf dan Paru dengan dua pasal. "ITE Pasal 11 dan Pasal 27 ayat 3 tahun 2008. Serta KUHP Pasal 45 ayat 1 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Sebelumnya, Pendiri PKS Yusuf Supendi menyerahkan dokumen berupa rekaman dan surat undangan khotbah Jumat 5 masjid dari 20 masjid ke Bareskrim Mabes Polri. Dokumen itu sebagai data pendukung untuk menyangkal sangkaan M Assegaf dan Zainudin Paru soal Yusuf yang dipecat PKS karena tidak bisa khotbah Jumat.
Yusuf menyarankan kepada Assegaf untuk menjaga perilaku dan tidak berprasangka buruk terhadap orang lain. "Janganlah bikin dosa lagi dengan berperilaku dan prasangka buruk," kata dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ndaru Habib Luthfi Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Guru Sudah Kasih Arahan Wajib Diikuti
Figur yang mewakili relawan Nderek Guru ini adalah Habib Luthfi bin Yahya yang juga dikenal sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaMahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKedapatan Sowan ke Habib Luthfi, Hendi Tepis Dikaitkan Dengan Pilgub Jateng
Hendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'
Sebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaJelang Debat Kedua Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud Datangi KPU Ingatkan Integritas
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, kedatangan dirinya ke KPU hanya untuk menjaga integritas Pemilu
Baca Selengkapnya