Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Sebut Prabowo Wajib Buktikan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Yusril Sebut Prabowo Wajib Buktikan Tuduhan Kecurangan Pemilu Yusril di Surabaya. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 karena diwarnai kecurangan. Menurut dia, Prabowo harus membuktikan tuduhan kecurangan dalam proses Pemilu.

"Kalau kita menuduh ada kecurangan maka kita wajib membuktikan bahwa kecurangan itu ada. Bukan orang lain yang harus menyanggahnya. Kita harus membuktikan kecurangan itu. Jadi itu prinsip dalam hukum jadi bukan asumsi ada kecurangan," kata Yusril ditemui di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (15/5) malam.

Yusril menyarankan agar pihak-pihak yang tak puas atau menemukan kecurangan dalam Pemilu melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan bahwa pada akhirnya, MK lah yang berhak menentukan bahwa memang ada kecurangan dalam proses demokrasi.

"Jadi ya tidak ada pihak manapun yang menyatakan bahwa pemilu itu ada kecurangan, kesalahan perhitungan atau memerintahkan supaya diadakan pembentukan suara ulang, satu-satunya yang berhak menentukan itu adalah MK," jelasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menanggapi tindakan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum ke MK. Dia yakin tindakan tersebut tak akan berpengaruh pada hasil akhir Pemilu yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei 2019.

"Tidak ada pihak manapun yang bisa menyatakan dia sebagai pemenang pemilu atau kalah dalam pemilu satu-satunya adalah MK. Jadi tidak bisa ada klaim yang bisa secara sepihak," ucapnya.

"Dalam arti misalnya, kalau sampai tanggal 20 Oktober presiden baru belum dilantik, MPR itu tidak bisa menunjuk pejabat presiden. Tidak bisa memperpanjang masa jabatan Presidennya Pak Jokowi. Jadi siapapun yang mengklaim dirinya sebagai pemenang pemilu tidak ada artinya," sambung Yusril.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai Pilpres 2019 diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.

"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.

Mantan Danjen Kopassus itu masih berharap kepada KPU memperjuangkan kebenaran.

"Kau yang harus memutuskan, kau yang harus memilih, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia atau meneruskan kebohongan ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," tuturnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
SBY Minta Prabowo Selamatkan Pemilu di Indonesia, Ini Alasannya

SBY Minta Prabowo Selamatkan Pemilu di Indonesia, Ini Alasannya

SBY berharap, Prabowo kelak memimpin bangsa Indonesia mampu membenahi sistem pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya