Yusril Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Penampung Aspirasi UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Pemerintah disarankan untuk membentuk tim untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini penting untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa Pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar UU itu perlu disempurnakan.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota menolak UU Cipta Kerja tidaklah dapat dipandang sepi. Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial, dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan Pemerintah sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.
"Pemerintah harus punya keberanian untuk berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja ini. Dengan dialog itu, pemerintah akan menyadari bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
Dia mengungkapkan, Tim Penampung Aspirasi ini juga dapat menerima sebanyak mungkin masukan elemen-elemen masyarakat dalam menyusun begitu banyak Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Dialog untuk menerima masukan ini sekaligus berfungsi untuk menjelaskan hal-hal yang memang perlu dijelaskan kepada rakyat.
"Seringkali elemen-elemen masyarakat komplain, protes dan menolak sesuatu tanpa pemahaman yang memadai tentang apa yang mereka tentang. Di zaman ketika teknologi informasi berkembang demikian canggih, semakin banyak orang yang malas membaca dan menelaah sesuatu dengan mendalam. Pemahaman dibentuk oleh tulisan tulisan singkat dan audio-visual yang terkadang memelesetkan sesuatu, sehingga jauh dari apa yang sesungguhnya harus dipahami," ujarnya.
Yusril mengingatkan, tugas pemerintah adalah menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan UU Cipta Kerja ini dengan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan. "Tugas itu memang melelahkan, tetapi pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024
Awan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Gus Dur Temui JK, Hasto: Kalau Demokrasi Normal Tidak Mungkin Turun Gunung
Menurut Hasto, pertemuan antara tokoh-tokoh tersebut memperlihatkan situasi demokrasi yang sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDebat Cawapres, Gibran Janji Bisa Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja untuk Anak Muda dan Perempuan
Jika agenda pemerataan pembangunan, transisi hijau dan ekonomi kreatif serta UMKM bisa dikawal, maka akan membentuk 19 juta lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya