Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: PK hanya satu kali bertentangan dengan asas keadilan

Yusril: PK hanya satu kali bertentangan dengan asas keadilan Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketentuan yang mengatur permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi asas negara hukum. Sebab, apabila terdapat novum (bukti baru) terhadap suatu perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, persidangan sebagai wadah pembuktian satu-satunya tidak akan dapat digelar.

"Kalau memang ditemukan adanya novum yang sungguh-sungguh meyakinkan, maka mengapa kah kita harus mempertahankan norma yang menyatakan PK hanya berlaku satu kali dalam perkara pidana," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra .

Hal itu dikatakan Yusril saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).

Yusril mengatakan, kewenangan untuk menjalankan PK berada dalam wilayah kekuasaan kehakiman yang merdeka demi terwujudnya keadilan bagi semua.

"Apakah kekuasaan kehakiman yang merdeka itu, harus dipasung oleh norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP, sehingga pengadilan tidak dapat melaksanakan fungsinya mewujudkan keadilan?" kata dia.

Selanjutnya, Yusril menerangkan, norma yang tercantum dalam KUHAP lebih banyak berorientasi pada asas kepastian hukum dan memang sering bertolak belakang dengan asas keadilan yang tercantum dalam KUHP. Padahal, menurut dia, seharusnya asas kepastian hukum seharusnya linear dengan asas keadilan.

Menurut Yusril, manakala PK hanya dapat diajukan satu kali, padahal sudah ada novum yang sangat kuat yang tidak sejalan dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka sudah selayaknya PK harus dibuka kembali. Hal itu semata agar keadilan lebih dikedepankan dibandingkan dengan asas kepastian hukum.

"Kepastian hukum dalam hukum acara haruslah berjalan secara linear dengan hukum materiil," terang Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menambahkan, keadilan tidak akan tercipta jika hukum hanya mengedepankan aspek prosedural. "Akankah kita membiarkan seseorang mendekam dalam penjara, meskipun dia mempunyai novum untuk dibawa kembali ke persidangan, tetapi pintu keadilan sudah ditutup atas nama kepastian hukum?" pungkas Yusril.

Sebelumnya, Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini dimohonkan uji materi oleh terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bersama adik Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar. Mereka memohon MK untuk menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, sehingga PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika terdapat novum yang diperoleh dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya