Yusril: PK hanya satu kali bertentangan dengan asas keadilan
Merdeka.com - Ketentuan yang mengatur permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi asas negara hukum. Sebab, apabila terdapat novum (bukti baru) terhadap suatu perkara pidana telah berkekuatan hukum tetap, persidangan sebagai wadah pembuktian satu-satunya tidak akan dapat digelar.
"Kalau memang ditemukan adanya novum yang sungguh-sungguh meyakinkan, maka mengapa kah kita harus mempertahankan norma yang menyatakan PK hanya berlaku satu kali dalam perkara pidana," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra .
Hal itu dikatakan Yusril saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).
Yusril mengatakan, kewenangan untuk menjalankan PK berada dalam wilayah kekuasaan kehakiman yang merdeka demi terwujudnya keadilan bagi semua.
"Apakah kekuasaan kehakiman yang merdeka itu, harus dipasung oleh norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP, sehingga pengadilan tidak dapat melaksanakan fungsinya mewujudkan keadilan?" kata dia.
Selanjutnya, Yusril menerangkan, norma yang tercantum dalam KUHAP lebih banyak berorientasi pada asas kepastian hukum dan memang sering bertolak belakang dengan asas keadilan yang tercantum dalam KUHP. Padahal, menurut dia, seharusnya asas kepastian hukum seharusnya linear dengan asas keadilan.
Menurut Yusril, manakala PK hanya dapat diajukan satu kali, padahal sudah ada novum yang sangat kuat yang tidak sejalan dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka sudah selayaknya PK harus dibuka kembali. Hal itu semata agar keadilan lebih dikedepankan dibandingkan dengan asas kepastian hukum.
"Kepastian hukum dalam hukum acara haruslah berjalan secara linear dengan hukum materiil," terang Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, keadilan tidak akan tercipta jika hukum hanya mengedepankan aspek prosedural. "Akankah kita membiarkan seseorang mendekam dalam penjara, meskipun dia mempunyai novum untuk dibawa kembali ke persidangan, tetapi pintu keadilan sudah ditutup atas nama kepastian hukum?" pungkas Yusril.
Sebelumnya, Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini dimohonkan uji materi oleh terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar bersama adik Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar. Mereka memohon MK untuk menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, sehingga PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika terdapat novum yang diperoleh dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya