Yusril pertanyakan izin advokat OC Kaligis
Merdeka.com - Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tudingan jika dirinya tidak terdaftar sebagai advokat adalah bohong. Pasalnya, dia terdaftar secara resmi sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Ada yang nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena saya katanya tidak punya izin advokat. Saya punya izin advokat dan ini saya tweetkan. Silakan cek ke Peradi," tulis Yusril lewat akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (28/4).
Dia mempertanyakan balik apakah kuasa hukum Menkum HAM Yasonna Laoly sekaligus Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis terdaftar sebagai advokat. Tak hanya itu, dia mempertanyakan mekanisme penunjukan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Sekarang saya balik bertanya apakah lawyer Menkum HAM dan AL (Agung Laksono), OC Kaligis punya izin advokat? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya. Saya juga mau tanya apa OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menkum HAM di tender dulu atau penunjukan langsung?" terang dia.
Lanjut dia, penunjukan kuasa hukum seorang menteri harus dilakukan seperti pengadaan barang lewat tender. Maka dari itu, jika penunjukan OC Kaligis tidak lewat mekanisme tersebut maka dapat diperkarakan.
"Penunjukan pengacara oleh Menkum HAM termasuk kategori pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Penunjukan advokat harus mengikuti Perpres Nomor 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 172/2014 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut, Yasonna Laoly bisa diperiksa KPK/jaksa atau polisi," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPermohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini
SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaHarlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca Selengkapnya