Yusril: Pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Virus Corona
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario pandemi virus Corona atau Covid-19 mulai dari ringan hingga terburuk, di mana salah satunya menyiapkan kebijakan darurat sipil apabila keadaan abnormal.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dasar yang digunakan yakni Perpu Nomor 23 Tahun 1959, dipandang tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus Corona. Menurut dia, pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.
"Satu-satunya pasal yang relevan hanya adalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan, juga tidak relevan," kata Yusril, Selasa (31/3).
Menurut dia, dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Bahkan ada pasal yang kontraproduktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian. Aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah Corona.
"Lebih daripada itu Darurat Sipil terkesan represif. Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan. Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan darurat sipil ini," ungkap Yusril.
Dia menuturkan, pemerintah pernah menggunakan pasal-pasal Darurat Sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon tahun 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan memintanya mengumumkan di Istana Merdeka.
"Darurat Sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama itu. Tentu banyak kritik kepada saya sebagai Menteri Kehakiman waktu itu. Tapi saya bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini," jelas Yusril.
Menurut dia, keadaan memang sulit, bagi para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi.
"Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan," terangnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, pemerintah saat ini tidak akan memberlakukan darurat sipil.
"Pemerintah sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (31/3/2020).
Dia menegaskan bahwa itu sebenarnya sudah diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959.
"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan. Kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan, sekarang tidak untuk menghadapi Covid-19," ungkap Mahfud.
Dia menegaskan, itu akan dihidupkan seiring melihat perkembangan wabah pandemi sekarang.
"Kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan digunakan. Karena memang undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 59 sampai sekarang," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaGejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.
Baca SelengkapnyaInfeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seniman ukir daun ini buat lukisan tokoh-tokoh terkenal dari daun kering, hasil tangannya menakjubkan dan viral.
Baca SelengkapnyaPenyakit menular disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit yang dapat menyebar dari satu orang ke lainnya, termasuk anak-anak.
Baca SelengkapnyaSebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai macam virus yang dapat membawa penyakit serius.
Baca Selengkapnya