Yusril keberatan Mendagri putar video HTI di sidang gugatan Perppu ormas
Merdeka.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan tujuan dari penayangan video orasi Muktamar Khilafah HTI tahun 2013 pada sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8).
Yusril juga mempertanyakan majelis hakim yang mengizinkan pemutaran video tersebut. Sebab dia menilai, tidak ada relevansi antara Perppu pembubaran ormas dengan video tersebut.
"Saudara Mendagri apa motif dan relevansi anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini? Kita tau ini sidang pengujian UU. Bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menanyangkan sebelum sidang? Apa mau propaganda sesuatu yang disenangi pemerintah atau apa?" katanya di Jakarta, Rabu (30/8).
Dia mengungkapkan, video ini tidak relevan karena diambil pada tahun 2013 di mana Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden. Seharusnya saat itu HTI dibubarkan, jika memang terbukti melanggar ideologi Pancasila.
"Perppu itu kan dikeluarkan tahun 2017, sudah empat tahun kemudian. Jadi saya menganggap ada sesuatu yang enggak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah dalam sidang seperti ini. Ini kan sidang pengujian undang-undang, bukan perkara pidana," tegas politisi PBB ini.
Yusril mengungkapkan, jika ingin mengajukan bukti ada waktu yang lebih tepat. Dia menganggap, video yang diputar oleh Menteri Dalam Negeri menyudutkan HTI.
"Kok diputar video yang menyudutkan HTI seperti itu yang saya kira sangat tidak fair dan tidak pantas dilakukan oleh pemerintah yang datang ke MK mewakili Presiden Jokowi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pihaknya menilai video tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi
Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca Selengkapnya