Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril keberatan Mendagri putar video HTI di sidang gugatan Perppu ormas

Yusril keberatan Mendagri putar video HTI di sidang gugatan Perppu ormas Sidang gugatan Perppu Ormas. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan tujuan dari penayangan video orasi Muktamar Khilafah HTI tahun 2013 pada sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8).

Yusril juga mempertanyakan majelis hakim yang mengizinkan pemutaran video tersebut. Sebab dia menilai, tidak ada relevansi antara Perppu pembubaran ormas dengan video tersebut.

"Saudara Mendagri apa motif dan relevansi anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini? Kita tau ini sidang pengujian UU. Bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menanyangkan sebelum sidang? Apa mau propaganda sesuatu yang disenangi pemerintah atau apa?" katanya di Jakarta, Rabu (30/8).

Dia mengungkapkan, video ini tidak relevan karena diambil pada tahun 2013 di mana Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden. Seharusnya saat itu HTI dibubarkan, jika memang terbukti melanggar ideologi Pancasila.

"Perppu itu kan dikeluarkan tahun 2017, sudah empat tahun kemudian. Jadi saya menganggap ada sesuatu yang enggak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah dalam sidang seperti ini. Ini kan sidang pengujian undang-undang, bukan perkara pidana," tegas politisi PBB ini.

Yusril mengungkapkan, jika ingin mengajukan bukti ada waktu yang lebih tepat. Dia menganggap, video yang diputar oleh Menteri Dalam Negeri menyudutkan HTI.

"Kok diputar video yang menyudutkan HTI seperti itu yang saya kira sangat tidak fair dan tidak pantas dilakukan oleh pemerintah yang datang ke MK mewakili Presiden Jokowi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pihaknya menilai video tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi

VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi

Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya