Yusril: Hakim MK hanya menjadi corong undang-undang
Merdeka.com - Gugurnya banyak kasus pilkada tahun 2015 yang ditangani MK merupakan salah satu bentuk pembatasan para pencari keadilan. MK menggunakan pasal 158 yang memuat ketentuan tentang selisih suara yang menjadi syarat gugatan.
"Saya berpendapat bahwa upaya orang untuk mencari keadilan itu harusnya tidak usah dibatas-batasi," ujar Yusril dalam acara konferensi pers perseteruan Menkumham dengan Yayasan Wihara Dharma Bakti, di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (25/1).
Yusril juga menambahkan, pencari keadilan bebas melakukan gugatan misalnya pengadilan tiga tingkat. Bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). "Mahkamah Konstitusi dianggap kaku terhadap pasal 158, artinya hakim betul betul menjadi corong undang-undang," cetusnya.
Begitu juga dengan pembatasan waktu untuk mendaftarkan gugatan yakni selama tiga hari kalender. Hal ini merugikan orang yang berada di Papua.
"Kita pahami orang-orang di Papua ke lapangan terbang aja 200 km. Kadang-kadang yang membuat undang-undang melihatnya seperti Jakarta saja gitu. Itu juga tidak wajar," ujarnya.
Menurut Yusril, berdasarkan undang-undang, yang termasuk pemilu adalah pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden dan dilaksanakan oleh komite. MK tidak berwenang menyelesaikan kasus pilkada tapi dalam Perppu Pilkada yang kini menjadi undang-undang, belum ada pengadilan yang menangani khusus sengketa pilkada.
"Menjadi simpel jika sengketa pilkada itu diselesaikan langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diadili kan putusan KPU. Objeknya kan sengketa. Untuk menghadapi pilkada 2017 harusnya pemerintah merevisi UU Pilkada yang asalnya dari Perppu. Misalnya waktu 3 hari, kan kasihan orang Papua enggak adil," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca Selengkapnya