Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Hakim MK hanya menjadi corong undang-undang

Yusril: Hakim MK hanya menjadi corong undang-undang Sidang Praperadilan Dahlan Iskan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gugurnya banyak kasus pilkada tahun 2015 yang ditangani MK merupakan salah satu bentuk pembatasan para pencari keadilan. MK menggunakan pasal 158 yang memuat ketentuan tentang selisih suara yang menjadi syarat gugatan.

"Saya berpendapat bahwa upaya orang untuk mencari keadilan itu harusnya tidak usah dibatas-batasi," ujar Yusril dalam acara konferensi pers perseteruan Menkumham dengan Yayasan Wihara Dharma Bakti, di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (25/1).

Yusril juga menambahkan, pencari keadilan bebas melakukan gugatan misalnya pengadilan tiga tingkat. Bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). "Mahkamah Konstitusi dianggap kaku terhadap pasal 158, artinya hakim betul betul menjadi corong undang-undang," cetusnya.

Begitu juga dengan pembatasan waktu untuk mendaftarkan gugatan yakni selama tiga hari kalender. Hal ini merugikan orang yang berada di Papua.

"Kita pahami orang-orang di Papua ke lapangan terbang aja 200 km. Kadang-kadang yang membuat undang-undang melihatnya seperti Jakarta saja gitu. Itu juga tidak wajar," ujarnya.

Menurut Yusril, berdasarkan undang-undang, yang termasuk pemilu adalah pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden dan dilaksanakan oleh komite. MK tidak berwenang menyelesaikan kasus pilkada tapi dalam Perppu Pilkada yang kini menjadi undang-undang, belum ada pengadilan yang menangani khusus sengketa pilkada.

"Menjadi simpel jika sengketa pilkada itu diselesaikan langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diadili kan putusan KPU. Objeknya kan sengketa. Untuk menghadapi pilkada 2017 harusnya pemerintah merevisi UU Pilkada yang asalnya dari Perppu. Misalnya waktu 3 hari, kan kasihan orang Papua enggak adil," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya