Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI Sebut Ada 11 Kebijakan Pemerintah Hambat Kebebasan Sipil Berpendapat

YLBHI Sebut Ada 11 Kebijakan Pemerintah Hambat Kebebasan Sipil Berpendapat aksi solidaritas munir. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta telah mencatat ada sekitar 11 kebijakan pemerintah yang dinilai dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum di Indonesia. Kebijakan itu mulai dari pembentukan Tim Atensi Hukum pemantau ucapan tokoh oleh Menko Polhukam Wiranto, hingga penggunaan pasal makar secara sembarang oleh aparat kepolisian.

Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan, 11 kebijakan pemerintah tersebut memiliki beberapa pola. Pertama, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berkeyakinan.

"Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman," kata Asfinawati di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Oleh karena itu, pihaknya memberikan pernyataan sikap yakni memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada Konstitusi.

"Kedua, meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera. Dan terakhir YLBHI Jakarta meminta agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa," ujarnya.

Adapun, 11 kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi sebagai berikut:

1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum.

2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.

3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP.

4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional.

5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP.

6. Perluasan penempatan militer di kementerian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI.

7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.

8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dll.

9. MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-Badan Usaha dengan TNI.

10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand
Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"

Baca Selengkapnya icon-hand
Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir

Wilayah di DKI Jakarta tergenang karena hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi dari Rabu (29/11) malam hingga Kamis (30/11).

Baca Selengkapnya icon-hand
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan

Baca Selengkapnya icon-hand
Guru SDN Malaka Jaya 'Irit' Bicara Soal Laporan Gaji Honorer Dipotong

Guru SDN Malaka Jaya 'Irit' Bicara Soal Laporan Gaji Honorer Dipotong

guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit

Baca Selengkapnya icon-hand
Tempat Penuh Memorable, Alasan Anies Mulai Kampanye di Kampung Tanah Merah Jakarta Utara

Tempat Penuh Memorable, Alasan Anies Mulai Kampanye di Kampung Tanah Merah Jakarta Utara

Tanah Merah punya sejarah dan hubungan emosional dengan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ini 8 Rekomendasi Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud Se-Pulau Jawa

Ini 8 Rekomendasi Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud Se-Pulau Jawa

Relawan Ganjar-Mahfud Md mengeluarkan rekomendasi pada Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).

Baca Selengkapnya icon-hand
Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang

Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang

Segala upaya telah dilakukan secara preemtif untuk mencegah terjadi tawuran.

Baca Selengkapnya icon-hand
PKS Keukeuh Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Ini Alasannya

PKS Keukeuh Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Ini Alasannya

PKS menggelar Kick Off Kampanye Nasional 2024 dengan meluncurkan program kampanye gagasan, salah satunya Jakarta tetap Ibu Kota Negara.

Baca Selengkapnya icon-hand