Yasonna Minta Maaf Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna dan Masih Kurang Sosialisasi

Kamis, 15 Desember 2022 21:22 Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Yasonna Minta Maaf Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna dan Masih Kurang Sosialisasi MenkumHAM Yasonna Laoly. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly meminta maaf apabila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan. Yasonna menyampaikan permohonan maaf apabila KUHP tidak sempurna.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkum HAM, Kota Tangerang, Kamis (15/12).

Yasonna juga memohon maaf bila sosialisasi KUHP dianggap masih kurang maksimal. Menurut dia, pihak Kemenkum HAM sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Yasonna Minta Masyarakat Memahami Isi KUHP

Meski begitu, Yasonna meminta para pihak tidak menjustisfikasi UU KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh. Menurut dia, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

"Don't judge into conclusion and use your wild imagination without reading it, without knowing it comprehensively. Then after that you may comment," ucapnya.

Yasonna melanjutkan, UU KUHP adalah produk hukum negara yang sah. Bila ada pihak yang menolak Yasonna mempersilaka menggugat lewat jalur konstitusional.

"Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

Baca juga:
UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan, Kecuali di Aceh
Mahfud MD Beberkan Latar Belakang Revisi KUHP, Pertama Kali Dibuat Prancis
Menko Luhut soal Travel Warning Australia: Bali Ramai-Ramai Saja Tuh
Wamenkumham Tegaskan Pengesahan KUHP sudah Melibatkan Publik
Respons Jokowi saat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden Tuai Kritikan
Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT
Mahfud MD soal RKUHP buat Lindungi Rezim: Masih 3 Tahun Lagi, Buat Anda yang Menang

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini