Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Inggris Diciduk karena Tak Bayar Hotel di Kuta Setelah Dua Pekan Menginap

WN Inggris Diciduk karena Tak Bayar Hotel di Kuta Setelah Dua Pekan Menginap WN Inggris Scott James Deakin. ©ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Merdeka.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Scott James Deakin (25) diancam pidana penjara selama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan yang terjadi di salah satu hotel wilayah Denpasar, Bali.

"Pelaku mengakui melakukan check in dengan booking online via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan. Lalu, pelaku mengakui telah menempati kamar hotel di wilayah Kuta dari 21 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020 dan belum melakukan pembayaran, dan berjanji akan membayar tapi tidak," kata Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berjanji akan melakukan pembayaran sewa hotel lewat transfer Bank Internasional sejumlah €199.11 atau senilai Rp3.720.000 tapi sampai keluar dari hotel belum dilakukan.

Pelaku ditangkap pada Ahad, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu apotek, yang saat itu sedang bersama satu orang wanita, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.

Yudistira menjelaskan pada hari Selasa, 21 Juli 2020, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku masuk dalam hotel yang beralamat di Jalan Popies II Gg. Ronta, Kuta Badung. Saat itu pelaku sudah memesan tiket hotel secara daring melalui akses agoda.com.

"Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata pemesanan itu ditunda oleh pihak agoda.com karena kartu kredit pelaku tidak ada uang, kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang) tetapi pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Hingga akhirnya pada 31 Juli 2020, pelaku melakukan pembayaran via daring (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 (Rp3.720.000).

"Pelaku menjanjikan uangnya masuk pada 1 Agustus 2020 jam 13.10 Wita, lalu 1 Agustus 2020 pagi, korban I Ketut Wira Adnyana Putra (pihak hotel) kirim pesan melalui whatsapp ke pelaku mengatakan uangnya belum masuk, namun tidak dibalas," katanya.

Selanjutnya, pada 1 Agustus tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar, dan sampai 10 Oktober 2020 pelaku tidak kembali ke hotel. Namun, hanya melalui pesan whatsapp saja mengatakan berjanji akan kembali ke hotel. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.720.000.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mengerikan Saat Turis Spanyol Diperkosa Massal di India, Suaminya Diikat dan Dipukul

Detik-Detik Mengerikan Saat Turis Spanyol Diperkosa Massal di India, Suaminya Diikat dan Dipukul

Polisi telah menangkap empat pelaku, tiga lainnya sedang diburu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Tiga WNA Diduga Serang Vila Dihuni Warga Turki di Bali, Satu Orang Ditembak

Tiga WNA Diduga Serang Vila Dihuni Warga Turki di Bali, Satu Orang Ditembak

Insiden tersebut diketahui terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Tarif Menginap di Hotel Wanda Reign Mencapai Rp20 Juta per Malam, Hotel Dibeli Sukanto Tanoto

Tarif Menginap di Hotel Wanda Reign Mencapai Rp20 Juta per Malam, Hotel Dibeli Sukanto Tanoto

Hotel tersebut memiliki 192 kamar. Letak hotel menghadap cakrawala Pudong, lokasinya juga sangat dekat dari beberapa bar.

Baca Selengkapnya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Momen Pegawai Hotel di Bali Gagal Pertahankan Tulisan dari Bunga di Kolam Renang saat Hujan Ini Viral, Bikin Nyesek

Momen Pegawai Hotel di Bali Gagal Pertahankan Tulisan dari Bunga di Kolam Renang saat Hujan Ini Viral, Bikin Nyesek

Berusaha melindungi hasil karyanya, mereka menutup kolam dengan terpal. Sayang, hal ini tak berhasil dan tetap hancur.

Baca Selengkapnya