WN China Dideportasi Gara-Gara jadi Gelandangan di Bali
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WR (35). Dia dikembalikan ke negara asalnya karena menjadi gelandangan di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (31/5).
Ia menerangkan, sebelumnya WR diketahui menjadi subjek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar akibat kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta.
Masyarakat kemudian melapor ke Satpol PP Kuta agar WR dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas dasar laporan itu, yang bersangkutan menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7, Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yang bersangkutan pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Ia menyebutkan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Sementara, tujuan WR datang ke Indonesia untuk berlibur di Pulau Bali. Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya, ia hendak mencari suaka.
Selain itu, dari keterangan WR, dia tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia hanya mengandalkan uang tabungannya.
Namun, saat ini uangnya telah habis sehingga terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan, WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.
Pada 20 Januari 2021, Imigrasi Bali menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Namun, saat didetensi, WR awalnya tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR beralasan ingin mencari suaka.
“Setelah hampir didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya dia mau dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.
Kemudian, WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing, China dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada Selasa (30/5) pukul 09.25 WITA.
Sementara, WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca SelengkapnyaDiwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong
Dia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaBerkaca dari China, Nasib Indonesia Jadi Negara Maju atau Tidak Ditentukan 2 Pilpres Selanjutnya
Adapun perhitungan ini didapatnya setelah berkaca dari China, yang butuh waktu 40 tahun untuk jadi negara dengan kekuatan ekonomi besar dunia.
Baca SelengkapnyaAir Merembes Deras dari Langit-Langit dan Tembok Rumah Warga di China, Tapi Penyebabnya Bukan Hujan
Ada yang sampai tidur di kamar memakai payung karena rembesan air cukup deras.
Baca SelengkapnyaChina Salip AS, Jadi Negara dengan Kekuatan Diplomatik Nomor 1 di Dunia
China Salip AS, Jadi Negara dengan Kekuatan Diplomatik Nomor 1 di Dunia
Baca SelengkapnyaPotongan Gulungan Bambu Ditemukan di Sumur Kuno Berusia Lebih dari 2000 Tahun, Ungkap Rahasia Masa Lalu China
Potongan Gulungan Bambu Ditemukan di Sumur Berusia Lebih dari 2000 Tahun, Berisi Informasi Penting China Kuno
Baca Selengkapnya