Wiranto sebut persekusi sangat nyata melanggar hukum
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas adalah tindakan melanggar hukum. Petugas keamanan diminta untuk segera menindak pelaku persekusi.
"Kalau ada kelompok masyarakat, orang perorangan yang nyata-nyata melanggar hukum, melanggar kepatutan, itu aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/6).
Kepada seluruh masyarakat di Tanah Air, Wiranto mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan hukum yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum bukan main hakim sendiri.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu mengimbau masyarakat segera melapor kepada petugas keamanan jika menemukan tindakan persekusi. Langkah itu guna menjaga keteraturan dan ketertiban masyarakat.
"Bukan kemudian melakukan tindakan secara sepihak, sendiri-sendiri, dengan tafsiran masing-masing. Ini yang nanti kalau dilakukan, tidak segera diselesaikan dengan baik, maka sistem hukum jadi kacau," ujarnya.
Diketahui, perkusi sudah terjadi di Cipinang, Jakarta Timur. Di Cipinang, kader ormas tertentu melakukan kekerasan secara verbal terhadap remaja berinisial M (15) .
M dipaksa oleh kader ormas tersebut untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya lantaran dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosial. M bahkan diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuaca Hujan adalah Turunnya Air dari Awan, Ini Penjelasannya
Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki curah hujan yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaIstinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya9 Negara yang Memiliki Air Terjun Tertinggi di Dunia
Air terjun merupakan bentuk keajaiban dan keindahan alam yang patut untuk dilihat. Yuk, simak daftar air terjun tertinggi di dunia!
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnya