Wiranto: Betapa sulitnya selesaikan pelanggaran HAM masa lalu
Merdeka.com - Keseriusan pemerintahan menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi catatan penting di 3 tahun kepemimpinan Jokowi-JK. Amnesty International Indonesia menilai tiga tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf-Kalla, masalah HAM tidak terselesaikan dengan baik.
Penyelesaian kasus HAM masa lalu juga gagal diselesaikan dalam tiga tahun mantan Gubernur DKI itu. Kasus Munir yang dijanjikan diselesaikan, tidak menemui titik terang. Upaya rekonsiliasi terhadap korban HAM masa lalu seperti tragedi 65 pun tidak berjalan baik.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengakui, penuntasan kasus HAM masa lalu tidak semudah membalik telapak tangan. Pemerintah dan penegak hukum sudah berkali-kali menelusuri bukti-bukti untuk mengusut kasus pelanggaran HAM. Namun itu tidak mudah.
"Betapa sulitnya kita menyelesaikan tuduhan pelanggaran HAM masa lalu. Aparat penegak hukum apakah kepolisian kejaksaan Komnas HAM untuk menemukan bukti dan saksi sudah sangat sulit," ucapnya.
Meski sulit, Wiranto mengklaim pemerintah tidak menyerah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia mencontohkan tragedi tahun 1965. Dia mengaku peristiwa 52 tahun yang lalu itu coba diselesaikan dengan proses non yudisial.
"Apalagi tadi adanya dokumen dari AS, tidak serta merta dokumen itu kita jadikan kajian dalam proses penyelidikan. Ada upaya apakah informasi dari luar negeri layak untuk jadi pembuktian itu," tegasnya.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid melihat, malah bermunculan pelanggaran HAM baru. Mulai dari masalah kebebasan berekspresi yang terkungkung. Hal itu dilihat dari kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta penangkapan terduga makar. Bahkan, menurut Usman, diperparah dengan keluarnya Perppu Ormas yang memberangus HTI.
"Laporan HAM terus hadir, penggunaan pasal represif mulai pasal makar penodaan agama sampai pencemaran nama baik," kata Usman.
Masalah intimidasi terhadap minoritas juga kerap terjadi. Dari kelompok Ahmadiyah yang tidak bisa kembali ke tempat asalnya, sampai penutupan paksa tempat ibadah.
"Jokowi-JK tidak ada koherensi sikap dengan pemerintah daerah. Usaha menghukum pelaku kekerasan mereka (korban minoritas) tidak ada tanda-tanda," ucap Usman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos
Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto Klaim Situasi di Indonesia Kondusif Pascapemungutan Suara
Hadi berharap situasi kondusif terus terjaga hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.
Baca SelengkapnyaHarapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca Selengkapnya