WHO Cabut Status Covid-19, Pasien Terpapar Ditanggung BPJS
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19 maka secara fakta Indonesia otomatis masuk endemi. Muhadjir mengatakan, bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah lama menunggu keputusan dari WHO terkait status Pandemi Covid-19.
"Iya otomatis, kita sebetulnya kan sudah lama menunggu-nunggu itu. Makanya saya sudah katakan de facto kita sebenarnya sudah endemi tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," kata Menteri Muhadjir, saat di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/5).
Ia juga menyebutkan, bahwa dengan pencabutan status darurat kesehatan Covid-19, maka virus corona sudah dianggap virus infeksi biasa. Untuk itu dana anggaran seperti PPKM dan pasien Covid-19 sudah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Virus itu apa? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan program pembiayaan tuberkulosis? 'Seiring dengan peningkatan jumlah pelayanan kesehatan, muncul kebutuhan inovasi dan upaya kolaboratif mengatasi tantangan baru. Kami menyadari tidak cukup dengan inovasi internal, tetapi juga dengan mitra strategis Salah satunya program pembiayaan Tuberkulosis melalui pendanaan JKN,' terang Ghufron.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Dan sudah dianggap penyakit infeksi biasa, sehingga nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund (dana) seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat Covid-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat Covid-19.
Di samping itu, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal setelah status darurat Covid-19 dicabut. WHO telah mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5) melalui siaran pers. Diketahui, Covid-19 telah menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca Selengkapnya