Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA
Merdeka.com - Keluarga mendiang Sisca Yofie mengapresiasi putusan mati terhadap Wawan alias Awing oleh Mahkamah Agung (MA) Selasa (12/11) kemarin. Padahal saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, terpidana Wawan diputus penjara seumur hidup.
Sebelumnya Wawan juga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Maret 2014 silam.
"Kami tentu apresiasi langkah hukum di Indonesia ini. Mulai dari PN, PT bahkan sampai ke MA," kata Elfie kakak mendiang Sisca, di RM Bale Kambang, Jalan Bungur, Rabu (12/11).
Dia menyebut dengan diperberatnya putusan di tingkat MA membuktikan bahwa Sisca tewas dibunuh, bukan karena korban penjambretan, seperti yang diberitakan di media massa saat ini. "Sejak awal keluarga besar ini yakin bahwa ini adalah pembunuhan bukan penjambretan atau kecelakaan," terangnya.
Saat disinggung apakah putusan maksimal itu sudah memenuhi harapan? Elfie menjawab itu bukan urusan puas atau tidak. "Tapi bagaimana hukum yang ada seperti itu," paparnya.
Kakak sulung Sisca ini juga menambahkan bahwa keluarga tidak memiliki dendam lagi terhadap Wawan dan Ade. "Sejak awal kami sudah memberi pengampunan, kami sudah memaafkan," ungkapnya.
MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Wawan kemarin. Wawan dinilai telah membunuh Sisca secara sadis. Vonis tersebut diketok oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Margono, di Jakarta.
Hukuman mati dijatuhkan di tengah-tengah masyarakat dengan mudah menghabisi nyawa orang lain. Sebelumnya PN Bandung memvonis hukuman seumur hidup kepada Wawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian
Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaSisi Lain Adven 'Pak Tato' Pengawal Gus Iqdam, Sosok Mualaf yang Mengaku Tak Bisa Berdoa
Ia juga sering jadi saksi kemesraan rumah tangga Gus Iqdam dan Ning Nila
Baca SelengkapnyaSuami di Kalideres Bakar Rumahnya Usai Digugat Cerai Istri, Mertua Tewas Terpanggang
Suami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaIbu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca Selengkapnya