Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA

Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA Wawan Pembunuh Sisca Yofie. ©2013 Merdeka.com/Eko Prasetya

Merdeka.com - Keluarga mendiang Sisca Yofie mengapresiasi putusan mati terhadap Wawan alias Awing oleh Mahkamah Agung (MA) Selasa (12/11) kemarin. Padahal saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, terpidana Wawan diputus penjara seumur hidup.

Sebelumnya Wawan juga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Maret 2014 silam.

"Kami tentu apresiasi langkah hukum di Indonesia ini. Mulai dari PN, PT bahkan sampai ke MA," kata Elfie kakak mendiang Sisca, di RM Bale Kambang, Jalan Bungur, Rabu (12/11).

Dia menyebut dengan diperberatnya putusan di tingkat MA membuktikan bahwa Sisca tewas dibunuh, bukan karena korban penjambretan, seperti yang diberitakan di media massa saat ini. "Sejak awal keluarga besar ini yakin bahwa ini adalah pembunuhan bukan penjambretan atau kecelakaan," terangnya.

Saat disinggung apakah putusan maksimal itu sudah memenuhi harapan? Elfie menjawab itu bukan urusan puas atau tidak. "Tapi bagaimana hukum yang ada seperti itu," paparnya.

Kakak sulung Sisca ini juga menambahkan bahwa keluarga tidak memiliki dendam lagi terhadap Wawan dan Ade. "Sejak awal kami sudah memberi pengampunan, kami sudah memaafkan," ungkapnya.

MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Wawan kemarin. Wawan dinilai telah membunuh Sisca secara sadis. Vonis tersebut diketok oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Margono, di Jakarta.

Hukuman mati dijatuhkan di tengah-tengah masyarakat dengan mudah menghabisi nyawa orang lain. Sebelumnya PN Bandung memvonis hukuman seumur hidup kepada Wawan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian

Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian

Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Adven 'Pak Tato' Pengawal Gus Iqdam, Sosok Mualaf yang Mengaku Tak Bisa Berdoa

Sisi Lain Adven 'Pak Tato' Pengawal Gus Iqdam, Sosok Mualaf yang Mengaku Tak Bisa Berdoa

Ia juga sering jadi saksi kemesraan rumah tangga Gus Iqdam dan Ning Nila

Baca Selengkapnya
Suami di Kalideres Bakar Rumahnya Usai Digugat Cerai Istri, Mertua Tewas Terpanggang

Suami di Kalideres Bakar Rumahnya Usai Digugat Cerai Istri, Mertua Tewas Terpanggang

Suami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.

Baca Selengkapnya