Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan Gugat UU LLAJ ke MK soal Kecelakaan karena Jalan Rusak

Wartawan Gugat UU LLAJ ke MK soal Kecelakaan karena Jalan Rusak Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan judicial review (JC) yang dilayangkan Warga Jakarta Barat (Jakbar) Irfan Kamil terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Gugatan perkara dengan Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022, telah tedaftar pada 22 September 2022 lalu melalui Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Dalam alasan pertimbangannya, Irfan yang merupakan seorang wartawan, menilai jika UU LLAJ tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan karena jalan rusak.

"Pangkal judicial review itu karena banyak kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Korbannya luka ringan hingga ada yang tewas. Tapi tidak ada penyelenggara jalan yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kecelakaan itu," kata Irfan dalam keterangannya, Senin (26/9).

Oleh sebab itu, Irfan Kamil meminta pasal di UU LLAJ diperjelas oleh MK. Pasal yang dimaksud yaitu, Pasal 273 ayat (1).

"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

"Penjelasan Pasal 273, yang menyatakan, Cukup Jelas."

Namun demikian, hal itu tidak ada penjelasan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud, termasuk pada bagian penjelasan Pasal 273 tidak menjelaskan siapa yang dimaksud Penyelenggara Jalan yang akan menerima sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila ada yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.

"Ketidakjelasan UU itu, mengakibatkan kecelakaan makin banyak. Oleh sebab tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban di kasus itu," sebutnya.

Dengan begitu yang bertanggungjawab adalah, pertama Penyelenggara Jalan Umum Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Kemudian, kedua Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab adalah Gubernur, dan ketiga Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota yang bertangungjawab adalah Bupati/Walikota.

Atas hal tersebut, Irfan Kamil meminta Menteri dan Kepala Daerah segera memperbaiki jalan rusak maksimal 10 hari sejak kejadian/pelaporan. Bila tidak maka akan dipenjara. Berikut salah satu petitumnya:

Setiap penyelenggara Jalan yang telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan dan tidak melakukan tindakan perbaikan jalan yang rusak dalam waktu 10 hari yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Penyebab 7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Utama Akibat Truk Ugal-ugalan

Penyebab 7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Utama Akibat Truk Ugal-ugalan

Dugaan itu didapat berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka

Terungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka

Truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan sehingga menyebabkan 14 orang luka.

Baca Selengkapnya
Pengguna Keluhkan Gangguan KRL Rute Jakarta Kota di Jam Kerja, Ini Penjelasan KCI

Pengguna Keluhkan Gangguan KRL Rute Jakarta Kota di Jam Kerja, Ini Penjelasan KCI

Dampaknya banyak pengguna mengaku terlambat masuk kerja di awal pekan ini.

Baca Selengkapnya
Niat Cari Jalur Alternatif ke Dieng, Mobil Ini Nyaris Masuk Jurang di Tanjakan Sikarim

Niat Cari Jalur Alternatif ke Dieng, Mobil Ini Nyaris Masuk Jurang di Tanjakan Sikarim

Sebelum kecelakaan mobil putih ini terjadi, tanjakan Sikarim memang sudah dikenal memiliki jalur yang ekstrem.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu

Baca Selengkapnya
Lewati Jalan Rusak, Terjal dan Licin Selama 15 Jam, Perjuangan Kapolres Roka Hulu Jemput Logistik Pemilu 2024

Lewati Jalan Rusak, Terjal dan Licin Selama 15 Jam, Perjuangan Kapolres Roka Hulu Jemput Logistik Pemilu 2024

Seharusnya logistik Pemilu 2024 tersebut sudah tiba pada tanggal 16 Februari.

Baca Selengkapnya