Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Merdeka.com - Warga korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang, berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, lantaran belum dicabutnya keputusan eksekusi lahan tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin mengungkapkan, tuntutan itu dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi yang dijadikan dasar para mafia tanah mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Walau saat ini, kedua mafia tanah D (48) dan M (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang.
"Kami menuntut PN Kelas 1A Tangerang membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," kata Mirin, Kamis (15/4).
Menurut dia, warga pemilik lahan sah khawatir jika PN Tangerang tidak juga membatalkan atau mencabut surat putusan tersebut.
"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," kata dia.
Pihaknya bersama warga lainnya, menegaskan akan terus mengawal kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka itu sampai warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.
"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka D (48) dan M (61) diduga terlibat mafia tanah dengan luas lahan mencapai 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, jaringan pelaku merupakan mafia tanah yang hampir saja menguasai lahan seluas 45 hektar di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam modusnya, tersangka D menggugat tersangka M, dalam sidang sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, sejak April 2020 lalu. Atas sidang tersebut, kedua belah pihak yang ternyata bersekongkol itu berdamai.
"Tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat pemilik lahan di situ," kata Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaPesan Penting untuk AHY yang Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Gebuk Mafia Tanah
Bersamaan dengan itu, AHY juga mendorong proses redistribusi tanah untuk melahirkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampakan Rumah Artis Nirina Zubir yang Sempat Dikuasai Mafia Tanah
Usai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaSungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan
Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca Selengkapnya