Warga Bandung gugat wewenang pengeluaran SP3 Kepolisian ke MK
Merdeka.com - Seorang warga Bandung, Sri Royani, merasa tidak terima dengan wewenang Kepolisian dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menilai wewenang ini digunakan dengan seenaknya oleh penyidik kepolisian.
Hal ini terkait dengan kasus penipuan yang dia laporkan ke Polda Jawa Barat yang terhenti karena dikeluarkan SP3. Menurut dia, SP3 itu dikeluarkan karena penyidik memiliki kedekatan dengan terlapor dan penyidik sudah dinyatakan bersalah oleh Propam, tetapi laporannya tidak dapat dibuka kembali.
"Kenapa kasus saya yang sudah di-SP3 tidak bisa dibuka kembali? Mereka menjawab Propam tidak bisa intervensi teknis yuridis kasusnya. Kenapa tidak sekalian dibuka kasusnya karena penyidik sudah jelas telah melanggar kode etik," ujar Sri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/4).
Atas dasar itu, Sri mengajukan permohonan uji materi Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke MK. Pasal ini memuat ketentuan pelanggaran kode etik profesi kepolisian diselesaikan oleh Komisi Etik Kepolisian.
Sri menilai pemberlakuan pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dia. Sehingga, Sri kemudian menyatakan pasal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan meminta MK membatalkan pasal tersebut.
"Meminta MK menyatakan Pasal 35 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Sri kepada MK.
Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai pemohon perlu melakukan perbaikan. Sebab, pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusionalnya yang dilanggar tetapi lebih banyak mengajukan kasus konkret.
"Petitumnya juga tidak ada pertentangan antara kewenangan Komite Etik untuk masuk pokok perkara dan norma yang diuji minta dibatalkan, ini ada kontradiksi, agar diperhatikan," kata Anwar Usman.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi
Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya