Wapres Tegaskan Pemerintah Sudah Siapkan Aturan Jelas Soal PTM
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 90 sekolah terkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19. Pelaksanaan PTM di sekolah dengan konfirmasi positif Covid-19 dihentikan sementara.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penutupan sekolah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan jika ada klaster penularan Covid-19 di sekolah, maka sekolah harus ditutup.
"PTM kita punya aturan. Sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya," kata Ma'ruf usai melepas ekspor produk halal UMKM di Tangerang, Banten, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan jika daerah tersebut berada pada level 1-2 menerapkan PTM 100%. Lalu di level 3 jumlah peserta didik yang boleh mengikuti kelas hanya 50%. Walaupun begitu, Ma'ruf menuturkan jika dalam sekolah terdapat klaster Covid-19, angka positivity rate hasil AFC atau random testing di atas 5% maka aktivitas PTM akan diberhentikan sementara.
"Sudah ada aturan-aturannya, sehingga semuanya sudah disiapkan. Kalau naik dia turun, kalau ada kenaikan (kasus) di masing-masing sekolah, sekolah itu 5% (kasus) ke atas, akan dilakukan penutupan," bebernya.
Untuk diketahui dalam penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan PTM akan diberhentikan sementara dan dialihkan menjadi PJJ selama 14 hari jika terjadi klster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Kemudian dari hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024
Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif
Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif
Baca SelengkapnyaPasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaCara Penularan Polio yang Wajib Diwaspadai Orang Tua, Kenali Faktor Risikonya
Polio bisa menginfeksi anak lewat berbagai cara. Dengan mengetahui cara penularan polio ini, orang tua bisa mewaspadai apa saja yang berisiko untuk anaknya.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya