Wapres JK minta pihak yang tak puas Perppu Ormas gugat ke pengadilan
Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya itukan sudah ada dasar hukumnya, kalau tidak puas bisa ke peradilan. Semua ada jalannya," tegas JK usai meresmikan pembangunan sistem pengelolaan air minum umbulan di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).
JK memastikan, Perppu pembubaran ormas yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2017 itu tetap berlaku.
"Pasti, pasti (berlaku)," singkatnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu Pembubaran Ormas. Pihak yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.
"Silakan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Johan di Jakarta, Kamis (13/7).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaStatus Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca Selengkapnya