Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkumham Beberkan 3 Alasan & 5 Misi RKUHP Harus Disahkan

Wamenkumham Beberkan 3 Alasan & 5 Misi RKUHP Harus Disahkan Edward Omar Sharif Hiariej. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarij mengungkapkan sejumlah alasan dan misi Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus diubah. Pertama, RKUHP saat ini merupakan warisan kolonial Belanda yang sudah berlaku 222 tahun.

"Pertama, KUHP yang kita miliki ini dibuat tahun 1.800 berarti sudah berlaku 222 tahun, diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918 yang berarti sudah 104 tahun," kata Eddy sapaan akrab Edward Omar saat kegiatan sosialisasi "Kumham Goes to Campus" di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, NTT, Rabu (2/11).

Menurutnya, sudah terlalu lama Indonesia memakai undang-undang produk dari warisan kolonial. Sementara, sudah 64 tahun sejak Rancangan Undang-Undang KUHP diinisiasi tahun 1958 dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1963 sudah 59 tahun.

Padahal, KUHP saat ini dibuat pada zaman aliran klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis. Eddy mengatakan, saat ini orientasi hukum telah mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Alasan kedua, karena kebutuhan perkembangan zaman yang harus mulai menyesuaikan dengan kondisi era 5.0 menyambut tatanan dunia yang sudah berubah, namun belum diakomodasi dalam KUHP.

"Ini untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kita tahu percis bahwa sekarang tidak masuk lagi pada 4.0 to 5.0 yaitu era distrubtif yang memang seluruh tatanan dunia telah berubah dan itu belum diakomodasi dari kitab UU Hukum Pidana," katanya.

Terakhir, pembaruan KUHP perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, perlunya satu terjemahan soal KUHP yang pasti beredar di Indonesia.

"Tetapi kita tidak bisa memastikan mana di antara terjemahan itu yang benar, yang sah, karena antara satu dengan yang lain berbeda-beda," tuturnya.

"Sehingga kita tidak tahu mana yang benar, mana yang sah, padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, dipakai teman-teman polisi, jaksa, sudah digunakan menghukum jutaan orang Indonesia tetapi tidak punya kepastian hukum," tambah dia.

5 Misi RUU KUHP

RUU KUHP juga membawa lima misi untuk pembaruan hukum di Indonesia salah satunya menghilangkan hukum warisan kolonial. "Misi RUU KUHP yang pertama adalah dekolonisasi, yakni upaya-upaya menghilangkan hukum kolonial yang itu terdapat dalam buku satu sebagai keunggulan RKUHP," katanya.

Kedua adalah misi demokratisasi. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berbicara, berekspresi, dan berpendapat, namun kebebasan- kebebasan itu dibatasi. Dimana dalam RUU KUHP saat ini, semuanya sudah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Misi ketiga adalah harmonisasi dan sinkronisasi yang harus dilakukan terhadap sekitar 200 undang-undang sektoral di luar KUHP yang memuat berbagai ancaman pidana dengan berbagai model dan modifikasi.

"Ini harus disinkronisasikan sehingga tidak terjadi disparitas pidana," katanya.

Misi keempat adalah konsolidasi karena setelah perang dunia II, perkembangan zaman menimbulkan efek negatif berupa berbagai kejahatan dimensi baru yang tidak bisa ditampung dalam KUHP.

Dengan demikian yang terjadi adalah dikodifikasi, yaitu mengeluarkan beberapa pasal dalam KUHP menjadi undang-undang tersendiri.

Dia mencontohkan seperti kejahatan jabatan dijadikan dalam Undang-Undang Korupsi, kejahatan pemilu dijadikan dalam Undang-Undang Pemilu dan lain sebagainya.

Politik hukum yang digunakan dalam RKUHP ini adalah rekodifikasi sebagai pengejawantahan dari misi konsolidasi, yaitu menghimpun berbagai ketentuan di luar KUHP dimasukkan KUHP.

"Tetapi, khusus kejahatan tertentu tidak menghapus atau tidak menegaskan undang-undang di luar KUHP," katanya.

Misi kelima, kata dia, adalah modernisasi yang berarti sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

RUU KUHP Diserahkan ke DPR

Pemerintah bakal segera menyerahkan beleid atau naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada, Rabu 9 November 2022 pekan depan.

Eddy menjelaskan naskah yang bakal diserahkan ke DPR telah disempurnakan dan sudah melewati masa sosialisasi kepada publik.

"Jadi sudah diagendakan tanggal 9 November, Rabu depan kita akan menyampaikan revisi terhadap naskah RUU KUHP yang kita peroleh dari hasil dialog publik maupun masukan dari berbagai elemen masyarakat," kata Eddy sapaan akrab Edward Omar saat ditemui di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/11).

Setelah diserahkan, pemerintah berharap bahwa naskah RUU KUHP itu akan menjadi pembahasan oleh DPR selama masuk masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 oleh DPR.

Kendati terkait dengan poin apa saja yang diperbaiki, Eddy hanya mengatakan ada sekitar 50 pasal yang telah diperjelas setelah sebelumnya ditarik pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan.

"Saya masih belum bisa merinci tetapi kurang lebih ada 50 item," ujarnya.

Walaupun telah dilakukan perbaikan, Eddy tak menafikan apabila nanti akan ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap naskah RUU KUHP yang bakal diserahkan kepada DPR.

"Saya kira tidak mungkin 100 persen masyarakat Indonesia itu puas dengan RUU KUHP. Tetapi kami mencoba mengakomodasi berdasarkan hasil dialog publik. Jadi ada sekitar lebih dari 50 item perubahan," ujarnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP

"Kapsul Waktu" Berusia 4.500 Tahun Ditemukan di Lahan Gambut, Isinya Bikin Melongoya Bikin Melongo

Temuan ini berasal dari Zaman Neolitikum dan Zaman Perunggu.

Baca Selengkapnya
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.

"Kapsul Waktu" Berusia 4.500 Tahun Ditemukan di Lahan Gambut, Isinya Bikin Melongo

Kapsul waktu ini berasal dari Zaman Neolitikum dan Zaman Perunggu.

Baca Selengkapnya
Bubur Betawi Unik Isi Asinan Sawi dan Kuah Semur Ini Lambangkan Kesederhanaan Orang Jakarta, Ini Kisah di Baliknya

Bubur Betawi Unik Isi Asinan Sawi dan Kuah Semur Ini Lambangkan Kesederhanaan Orang Jakarta, Ini Kisah di Baliknya

Begini kisah bubur unik khas Betawi yang kini mulai langka. Sayang jika dilewatkan.

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Minum Ramuan Tradisional Daun Sambiloto, Prajurit TNI Sampai Batuk-batuk 'Ampun'

Pertama Kali Minum Ramuan Tradisional Daun Sambiloto, Prajurit TNI Sampai Batuk-batuk 'Ampun'

Meski bertubuh tegap nan gagah, sosoknya justru minta 'ampun' usai menenggak segelas jamu.

Baca Selengkapnya
Benarkah Krim Malam Dapat Mencerahkan Kulit Wajah? Ini Cara Memilih Produk yang Tepat

Benarkah Krim Malam Dapat Mencerahkan Kulit Wajah? Ini Cara Memilih Produk yang Tepat

Setiap wanita pasti ingin memiliki kulit wajah yang cerah agar lebih percaya diri. Ikuti cara memilih produk yang tepat berikut ini!

Baca Selengkapnya
Tak Selalu Menarik, Inilah Ancaman Menggunakan Kuku Palsu

Tak Selalu Menarik, Inilah Ancaman Menggunakan Kuku Palsu

Bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kuku palsu dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, seperti kuku menjadi rusak, risiko infeksi, & reaksi alergi.

Baca Selengkapnya