Wamenkum HAM: Tak ada profesi yang kebal hukum
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk dokter. Siapa pun yang salah pasti akan dijatuhi hukuman.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang salah harus siap dihukum. Siapapun yang tidak bersalah tidak boleh dijatuhkan hukuman," kata Denny usai acara Lokakarya Hukum Kontrak dan Desain Pertanggungjawaban Pekerjaan Pemerintah oleh Perkindo, di Jakarta, Kamis (28/11).
Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan aksi mogok sejumlah dokter se-Indonesia dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta rekannya, Hendy Siagian dan Hendy Simanjuntak di Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (27/11) kemarin.
"Persoalannya apakah terbukti bersalah atau tidak. Apakah itu kriminalisasi atau bukan yang menentukan hakim kalau hakim bilang bersalah semua harus tunduk," ujar Denny seperti ditulis Antara.
Ia mencontohkan bahwa hakim saja tidak kebal hukum dan bisa dituntut secara pidana termasuk kasus Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu institusi peradilan tertinggi itu tetap diproses hukum ketika dia diduga menerima suap meskipun saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
"Tidak ada yang kebal, profesi apapun termasuk dokter," tegas Denny.
Pada Rabu (27/11) lalu, sejumlah dokter se-Indonesia melakukan aksi mogok sebagai protes terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta rekannya, Hendy Siagian dan Hendy Simanjuntak di Manado, Sulawesi Utara.
Kasus Dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari meninggalnya pasien Julia Fransiska Maketeyn di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado pada 10 April 2010. Keluarga Julia lalu menggugat ke pengadilan negeri kemudian Dokter Ayu dan dua rekannya dianggap tidak bersalah.
Namun, di tingkat kasasi, Dokter Ayu dan kawan-kawan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
Atas putusan ini, ribuan dokter pun menggelar aksi solidaritas dengan turun ke jalan melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, dan kantor Mahkamah Agung begitu juga di daerah lain. Sebagian besar dokter di Indonesia pun secara serempak tidak memberikan pelayanan kesehatan kecuali untuk melayani pasien gawat darurat.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca Selengkapnya