Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward O.S Hiariej mengklaim, rumusan pasal-pasal hukuman mati pada RKUHP merupakan jalan tengah yang ke-Indonesia-an. Salah satu rumusannya adalah mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.
Masa percobaan itu merupakan kesempatan kedua bagi terpidana mati untuk lolos dari hukuman. Jika terpidana mati menyesal dan berkelakuan baik, maka hukuman matinya bisa dianulir dan diganti dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Rumusan itu ada di pasal 100 ayat 1 RKUHP.
"Kita mengambil jalan tengah Indonesia way dalam pidana mati. Satu adalah pidana khusus, bukan pidana pokok bukan pidana tambahan," kata Edward dalam webinar, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan, rumusan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati tersebut merujuk pada putusan MK. Putusan itu berdasarkan uji materi yang diajukan dua terpidana mati kasus narkotika pada 2008.
"Tadi sempat mendengar mengapa 10 tahun? Coba perhatikan putusan MK, Putusan MK pada tahun 2008 yang diajukan dua terpidana mati kasus narkotika, itu menurut saya pribadi, saya melihat putusan MK terkait pidana mati itu putusan yang paling bagus," ujar dia.
Putusan MK, kata Edward, memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk berubah. Pemerintah bisa membatalkan hukuman mati seseorang jika memenuhi sejumlah syarat.
"Dia (MK) memberikan waktu untuk perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu selama 10 tahun," jelas Edward.
Dengan demikian, Edward menambahkan, terpidana mati akan menjalani dua hukuman. Yakni pidana penjara dan pidana mati. Selama masa tunggu, terpidana mati akan diawasi dan dinilai oleh lapas dan pembimbing permasyarakatan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pasal 100 ayat 1 RKUHP tentang masa percobaan terpidana mati. Peneliti Iftitah Sari mengatakan masa percobaan 10 tahun tersebut memunculkan fenomena deret tunggu.
Fenomena ini, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi terpidana mati berupa penyiksaan, baik fisik maupun mental. Data ICJR per Januari 2022, saat ini ada 79 orang terpidana mati yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati selama 10 tahun.
"Fenomena deret tunggu adalah suatu bentuk penyiksaan bahwa munculnya penyiksaan mental dan fisik yang dialami terpidana mati," kata Ifitah.
Iftitah mengungkapkan, masa percobaan 10 tahun membuat kondisi terpidana mati semakin buruk karena masa tunggu yang panjang. Ditambah lagi, tempat tahanan yang kurang memadai dan tidak adanya fasilitas kesehatan fisik dan mental yang diberikan.
"Masa tunggu yang panjang dan tidak pasti berada dalam kondisi mental dan psikologi yang gelisah dan ketakutan dan selain itu diperburuk dengan tempat penahanan menjalani pidana tunggu yang kurang memadai," ujar dia.
Advertisement
Sebagai informasi, rumusan RKHUP memberikan kesempatan bagi seseorang lolos dari hukuman pidana mati. Syaratnya terpidana matu tersebut menyesal, berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
"Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan," bunyi pasal 100 ayat 1 RKUHP.
Kemudian, pada pasal 100 ayat 4 menyebutkan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 4. [ray]
Baca juga:
ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu
Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Hukuman Mati
Pasok 105,5 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Singapura Eksekusi Mati Pria dengan Keterbelakangan Mental Terkait Kasus Narkoba
Warga Denpasar Temukan Mayat Bayi Dikerubungi Belatung di Selokan
Sekitar 27 Menit yang laluTiga Outlet Holywings di Tangerang Dicabut Izin Usahanya Demi Ketertiban Umum
Sekitar 30 Menit yang laluKPK Kembali Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi e-KTP
Sekitar 32 Menit yang laluGerindra Gelar Rakernas Agustus, Dorong Prabowo jadi Capres 2024
Sekitar 33 Menit yang laluBule Rusia Curi Motor karena Terjerat Utang dan Main Crypto, di Penjara Teriak-Teriak
Sekitar 46 Menit yang laluGali Inspirasi Soekarno, Bupati Ipuk Ajak Mahasiswa Gotong Royong Bangun Banyuwangi
Sekitar 56 Menit yang laluKSP: Jika Pembelian Pertalite Tak Diatur, Kuota Satu Tahun Tidak akan Cukup
Sekitar 1 Jam yang laluBegini Upaya Pengentasan Pengangguran yang Capai 10 Ribu Orang di Jayapura
Sekitar 1 Jam yang laluBawa Misi Perdamaian ke Ukraina, Jokowi: Semoga Dimudahkan
Sekitar 1 Jam yang laluPDIP Sindir SBY-JK-Paloh Mau jadi King Maker, NasDem: Jangan Campuri Parpol Lain
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Ibu di Pulau Mesah NTT Melahirkan di Kapal Patroli Gara-Gara Faskes Terbatas
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi III DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Manfaat dan Mudarat Ganja Medis
Sekitar 1 Jam yang laluSedang PKL, Mahasiswi UKI Toraja Ditemukan Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Presiden Jokowi dan Iriana Naik Kereta Menuju Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluPenampakan 'Kereta Luar Biasa' Bawa Jokowi ke Ukraina, Biasa Dipakai Pemimpin Negara
Sekitar 1 Jam yang laluBawa Misi Perdamaian ke Ukraina, Jokowi: Semoga Dimudahkan
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 5 Jam yang laluPakar UGM Sebut Masyarakat Sudah Kebal Covid-19, Ingatkan Soal Bahaya Ini
Sekitar 39 Menit yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 4 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 19 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluMomen Presiden Jokowi dan Iriana Naik Kereta Menuju Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluKTT NATO di Madrid Tampilkan Menu Makanan Rusia
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami