Merdeka.com - Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam.
"Usulan masa Jabatan Kades 9 Tahun harus di kaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh serta komperhensif," kata Budi lewat keterangannya, Senin (23/1).
Budi menjelaskan, pemilihan Kades di desa- desa tidak dilakukan secara serentak. Selain itu, karakteritik desa- desa di Indonesia juga sangat beragam.
"Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa. Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruh nya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa," ucapnya.
Budi melanjutkan, fokus pembahasan hal ini adalah total masa jabatan kades. Dia berkata, jabatan kades 9 tahun bukan semata-mata untuk komoditas politik.
"Concern nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun. Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik tapi betul-betul keinginan untuk membangun dan memajukan desa," tuturnya.
"Sebab masa depan indonesia ada di desa. Jadi membangun dan memajukan desa adalah upaya memajukan desa. Indonesia maju akan terwujud jika desa- desa nya maju," tandas Budi.
Sementara, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, tak ada keuntungan bagi rakyat apabila masa jabatan Kades diperpanjang.
"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat (20/1).
Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.
Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.
"Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru," ucapnya.
Ubedilah menilai, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.
"Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata dia.
Menurutnya, masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan. Melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca pilkades.
"Itu masalah substansinya. Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka Kepala Desa tidak akan mampu jalankan program programnya dengan baik termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," tuturnya.
Ubedilah juga menepis alasan bila dana pilkades lebih baik diperuntukkan untuk pembangunan. Menurutnya, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tak mengganggu uang negara seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN.
"Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampe Rp50 triliun itupun pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya sehingga dananya tidak dubutuhkan dalam waktu yang sama," jelasnya.
Dia berkata, argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa lemah dan merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriter dan korupsi.
"Bayangkan 6 tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi 9 tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, menurut pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala Desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Bila 9 tahun, berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun.
"Jadi kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut," ucapnya.
Advertisement
Sementara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa sembilan tahun akan menguntungkan masyarakat. Saat ini, masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (20/1).
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa menekan konflik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, fakta konflik polarisasi usai Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Akibatnya pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
"Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.
Dia menyebut, para pakar juga setuju ketegangan konflik akibat Pilkades lebih mudah diredam jika masa jabatan kepala desa ditambah. Halim mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir bila kinerja kepala desa buruk.
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang berkinerja sangat buruk. Dengan begitu, warga tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya buruk.
"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa," ujarnya.
Usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kepala menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang. [ray]
Baca juga:
Untung Rugi Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun
Jokowi Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun
Sedang Marak, Begini Cara KPK Ajari Ribuan Kades di Jateng Perangi Korupsi
Kisruh Pilkades di Takalar, Warga Demo hingga Blokade Jalan Trans Sulsel
Potret Rumah Mewah 4 Lantai Milik Kades Kayuares, di Atasnya Ada Bola Besar
Survei Indikator Politik, Elektabilitas Ganjar-Prabowo-Anies Layaknya Pacuan Kuda
Sekitar 31 Menit yang laluSurvei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Terus Menanjak
Sekitar 53 Menit yang laluPKS Goda Golkar Gabung Koalisi Perubahan, PPP: Gimmick Politik, Enggak Perlu Tegang
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud Tantang Benny-Arteria Hadir Rapat Soal Transaksi Rp349 T: Jangan Alasan Absen
Sekitar 1 Jam yang laluRespons Kepala PPATK Diancam MAKI Dipolisikan Akibat Bocorkan Transaksi Rp349 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluTujuh Pelaku Kejahatan Ditangkap di Bogor, Begini Cara Lapor Tindak Pidana ke Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluGagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Kalimantan Terlantar di Bekasi
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Janji Tuntaskan Kasus Rafael Alun: Pendalaman Menemukan Pidana Dipercepat
Sekitar 3 Jam yang laluPunya Strategi Sendiri, KIB Ogah Grasak Grusuk Deklarasikan Capres
Sekitar 3 Jam yang laluKPK Dorong Mahfud Aktif Dukung RUU Perampasan Aset Ketimbang Koar-Koar soal Rp349 T
Sekitar 4 Jam yang laluIni Aturan Berbuka Puasa di KRL Solo-Yogyakarta
Sekitar 4 Jam yang laluPerang Sarung Bawa Celurit hingga Golok, Tiga Remaja di Bogor Ditangkap Polisi
Sekitar 4 Jam yang laluGerindra Minta Koalisi Perubahan Fokus Menangkan Anies, Tak Usah Urus Koalisi Lain
Sekitar 5 Jam yang laluDrawing Piala Dunia U-20 Batal jadi Alarm Keras dari FIFA untuk Indonesia
Sekitar 5 Jam yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 6 Jam yang laluMomen Haru, Ayah & Anak Saling Melepas Rindu di Balik Bui, Akhirnya Polisi Buka Sel
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 16 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Arema FC Lebih Sering Main Imbang, Joko Susilo Puas dengan Performa Semua Lini
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami