Wamenag: Perceraian marak karena pengadilan agama di bawah MA
Merdeka.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar menilai perceraian yang marak terjadi akibat dari kesalahan sistem di peradilan agama. Dia mengatakan, kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
"Dulu pengadilan agama berada di Kementerian Agama dan di Kementerian Agama ada BP4 (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian), ada ulama ada pihak ketiga yang akan intervensi membantu, tapi sekarang ini pengadilan agama itu dipindah kotak ke MA, di sana tidak ada BP4," jelas Nasaruddin saat menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (19/12).
Sehingga, kata dia, saat suami istri yang sedang emosi datang ke pengadilan untuk bercerai langsung disetujui oleh pengadilan agama.
"Mestinyakan bukan langsung diketok palu untuk cerai. Tapi kalau enggak itu akan numpuk sampai ribuan. Berapa orang yang lari ke pengadilan, tapi kalau enggak diputuskan itu akan menjadi tunggakan perkara dan itu tidak bisa meningkatkan karir hakim yang bertugas di situ," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang berusaha untuk merancang format agar di dalam pengadilan agama terdapat BP4 yang dapat menghidari perceraian.
"Sudah mencoba melakukan koordinasi dengan pengadilan agama peradilan agama, supaya BP4 ini didatangi oleh Mahkamah Agung atau paling tidak share biar anggarannya sebagian dari Kemenag sebagian dari MA, itu sedang kita cari formatnya sekarang ini," tandas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN
Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaAHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBerziarah ke Makam Kyai Damar, Konon Utusan Wali Songo dan Tokoh Penyebar Agama Islam di Semarang
Masyarakat setempat menganggap sosoknya seperti "damar" atau lentera yang menerangi dalam gelap
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca Selengkapnya