Wali Kota Solo larang PNS dan warga merokok di balai kota
Merdeka.com - Mulai 1 Juni 2017, Balai Kota Solo ditetapkan sebagai kawasan bebas dari asap rokok. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang nekat merokok akan dikenakan sanksi. Begitu juga bagi warga, mereka yang kedapatan merokok akan diminta meninggalkan kompleks balai kota.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan saat ini penetapan kawasan bebas asap rokok baru diberlakukan di komplek balai kota. Dalam waktu dekat, keputusan tersebut juga diberlakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di luar komplek balai kota.
"Sekarang kita berlakukan dulu di balai kota, nanti akan diikuti OPD lain. Untuk sanksi nanti ada dalam peraturan wali kota (Perwali)," ujar Rudy di Solo, Jumat (2/6).
Bukan tanpa alasan penerapan larangan merokok di balai kota diberlakukan mulai bulan Ramadan. Sebulan ini bisa dijadikan masa latihan bagi PNS maupun masyarakat untuk tidak lagi merokok.
"Saya juga telah berhenti merokok sejak sekitar sebulan lalu. Saya harap ini bisa ditularkan kepada pejabat lain," katanya.
Keputusan larangan merokok tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran ruang khusus merokok atau smoking room di tiap gedung yang ada di kompleks Balai Kota Solo.
"Semua smoking room akan kita bongkar. Kalau ada yang mau merokok harus di luar balai kota," tegasnya.
Selain menerapkan kawasan bebas asap rokok, Pemkot Solo juga akan mengurangi iklan rokok berupa baliho maupun spanduk. Dia menilai, Solo masih terlalu banyak iklan rokok, sehingga menjadi penghambat Kota Solo dalam meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih menambahkan pengawasan kawasan bebas asap rokok di kompleks Balai Kota akan melibatkan petugas Satpol PP. Pemkot juga akan memasang informasi larangan merokok di berbagai lokasi di balai kota.
"Harapan kita, ASN maupun warga mematuhi aturan kawasan bebas asap rokok di balai kota," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Tenang, Gibran Kembali Bekerja sebagai Wali Kota Solo
Memasuki hari kedua masa tenang menjelang Pilpres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali menjalani aktivitas sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaKerajinan Tangan Khas Solo Ini Wajib Diburu Wisatawan, Punya Makna Mendalam Tak Bakal Terlupakan Seumur Hidup
Selain kuliner, Kota Solo terkenal dengan berbagai kerajinan tangan yang memukau
Baca SelengkapnyaSosok 'Kembaran' Gibran Rakabuming Lagi Nongkrong dan Jajan di Pinggir Jalan, Aslinya Langsung Muncul Bikin Heboh
Ramai jadi perbincangan, ini sosok pria yang disebut mirip dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKisah Kawasan Tawangmangu yang Memesona Sejak Zaman Belanda, Kini Masih Jadi Primadona Wisata di Solo Raya
Wisata Tawangmangu telah kesohor sejak zaman Belanda ketika berkunjung ke wilayah Solo Raya.
Baca SelengkapnyaPolisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah
Kepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor
Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaPara Polwan Kena 'Marah' Polisi Gara-Gara Masuk Toilet Pria, Ngaku Cuma Ganti Baju
Begini momen Polwan kena tegur senior waktu ganti baju di toilet pria.
Baca SelengkapnyaPilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo
Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Baca Selengkapnya