Wali Kota Minta Holywings Perbaharui Izin Jika Ingin Buka Kembali di Surabaya
Merdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan Holywings harus memperbarui izin jika ingin buka kembali setelah tempat hiburan ini disegel Satpol PP bersamaan dengan kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, dilansir Antara, Jumat (1/7).
Wali Kota Eri mengatakan izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasi kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.
Eri menyebutkan Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada merupakan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
"Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu Pemerintah Pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri.
Makanya, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan Holywings di Surabaya belum perbarui izin sehingga pemkot membekukan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tetapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," ujar dia.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, Surabaya menawarkan wisata yang menarik dan beragam.
Baca SelengkapnyaSurabaya yang terkenal sebagai kota pahlawan dengan sejarahnya yang kaya, juga menyimpan pesona lain yang tak kalah menarik dari tempat wisatanya.
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaSurabaya memiliki daya tarik wisata yang kaya akan sejarah, budaya, dan keindahan alam.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.
Baca SelengkapnyaSimak rekomendasi wisata di Surabaya berikut ini sebelum berkunjung ke sana.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca Selengkapnya