Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Medan segera duduk di kursi terdakwa

Wali Kota Medan segera duduk di kursi terdakwa Wali Kota Medan Rahudman Harahap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Medan Rahudman Harahap segera didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan. Berkas dakwaan perkara korupsi Tunjangan Pengasilan Aparatur Pemerintahan Daerah (TPAPD) di Pemkab Tapanuli Selatan 2005 dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar, yang membelitnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ke pengadilan, Kamis (25/4).

Berkas perkara atas nama Rahudman Harahap itu sudah diregistrasi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor No 51/Pidsus.K/2013/PN. Mdn. Berkas itu diantar jaksa dari Kejari Sumut, Dwi Sudarto, dan Kasipidsus Kejari Padangsidimpuan Sapta Putra.

Pelimpahan berkas dakwaan itu diakui Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau. "Berkas yang ditanyakan tadi memang sudah diterima di sini sekitar pukul 14.10 WIB tadi," ucapnya.

Meski berkas dakwaan sudah dilimpahkan, Erwin belum bisa memastikan kapan persidangan akan digelar. Namun, berdasarkan kebiasaan di Pengadilan Tipikor Medan, kata dia, perkara akan disidangkan sekitar dua pekan sejak dilimpahkan.

Majelis hakim Tipikor yang akan menyidangkan Rahudman segera ditunjuk. "Besok sudah ada majelisnya," ucap Erwin.

Saat ditanya tentang ditahan atau tidaknya Rahudman, menurut Erwin, hal itu bergantung kepada hakim yang mengadilinya. "Soal nanti ditahan apa tidak, saya kira lihat situasinya. Bila majelis hakim menilai terdakwa kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tidak perlulah ditahan," ucapnya.

Pengamanan sidang nantinya akan melihat situasi dan kondisi. Jika tidak kondusif, maka pengadilan akan meminta bantuan pengamanan kepada polisi. Namun, Erwin yakin sidang nanti akan berlangsung aman dan lancar.

Dalam berkas dakwaan yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan itu tercantum bahwa Rahudman Harahap didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Erwin memastikan majelis hakim tidak akan sungkan-sungkan menangani perkara itu, meski yang menjadi terdakwa adalah Wali Kota Medan yang notabene rekannya di Muspida Medan. "Kami akan bekerja profesional, dan tidak ada perlakuan istimewa meskipun terdakwa saat ini menjabat Wali Kota Medan," katanya.

Rahudman dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Dia dan bawahannya, Amrin Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar.

Bawahan Rahudman ketika itu, mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, terdakwa dalam perkara ini sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dan hukumannya diperberat MA menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Rahudman sebagai tersangka setelah penyidik menelaah berkas perkara dan persidangan Amrin Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Dalam perkara ini, dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada APBD Tapsel 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu didistribusikan kepada para penerima.

Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya.

Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung

Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung

Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden

Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden

Mahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya