Mantan Wali kota Makassar keok oleh KPK di praperadilan kedua
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Hakim Ketua Amat Khusairi menilai KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Selain itu, Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.
Pada sidang hari ini Kamis (9/7), Ilham tidak hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin (6/7), setelah tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya yaitu pada tanggal 24 dan 29 Juni.
Pada dua pemanggilan tersebut Ilham tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah dan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura pada 3 Juli.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah
Ia bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca Selengkapnya