Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Dumai Zulkifli Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap DAK

Wali Kota Dumai Zulkifli Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap DAK Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018, dan gratifikasi.

"Hari ini Selasa, (17/11), KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, Zulkifli sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ali belum bisa memastikan soal kemungkinan penahanan Zulkifli usai pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018. Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.

Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya