Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Luncurkan Gerakan 'Jaga Kaki'

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Luncurkan Gerakan 'Jaga Kaki' Perumahan Villa Mutiara Cinere zona merah. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali dengan mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Level 4. Keputusan ini berlaku sejak 21-25 Juli 2021.

Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT)," kata Idris dalam surat resminya, Rabu (21/7).

Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4. Selain itu dilakukan juga pengetatan dan edukasi mengenai penyebaran virus Corona. Virus ini paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat, saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama. Oleh karena itu perlu digunakan masker dengan benar dan konsisten sesuai protokol kesehatan.

"Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Misalnya gagang pintu atau pegangan tangga, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," ungkapnya.

Dalam menggunakan masker disarankan menggunakan sebanyak dua lapis dan diganti setelah digunakan lebih dari empat jam. Aktivitas bisa dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah. Jika terpaksa meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

"Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019," katanya.

Pertimbangan durasi juga dapat diterapkan, jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.

"Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan," tambahnya.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

"Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Selengkapnya
Intip Kemeriahan Imlek dalam Mal di Depok, Warga Antusias Tonton Pertunjukan Barongsai

Intip Kemeriahan Imlek dalam Mal di Depok, Warga Antusias Tonton Pertunjukan Barongsai

Tahun Baru Imlek dimeriahkan dengan pertunjukan barongsai di sejumlah pusat perbelanjaan di Depok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Wali Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi

Cara Wali Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi

Selain itu ada pula program pelatihan, pengembangan, dan pendampingan UMKM dengan prioritas pelaku UMKM perempuan dan disabilitas.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Daftar Rekayasa Lalu Lintas di 26 Titik saat Malam Tahun Baru di DKI Jakarta

Daftar Rekayasa Lalu Lintas di 26 Titik saat Malam Tahun Baru di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya