Wakil ketua KPK ingin Djoko Susilo divonis minimal 12 tahun
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku belum dapat menentukan sikap soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.
"Saya belum baca, tapi itu terbukti dan baik Tipikor dan TPPU, dan saya lihat denda cukup tinggi," jelas Zulkarnaen usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut dia, KPK ingin vonis yang jatuh terhadap Djoko yakni 2/3 dari tuntutan jaksa yang semula 18 tahun. Dengan kata lain, KPK ingin Djoko Susilo dihukum minimal 12 tahun penjara.
"Itu berdasarkan standar kita, kalau di bawah 2/3 itu kita banding, akan ada upaya hukum," imbuhnya.
Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi putusan tersebut. Zulkarnaen pun mengaku masih akan mendalami dan mempelajari kembali vonis tersebut.
"Tidak serta merta di hari yang sama (ajukan banding). Jadi masih kita dalami. 18 (tuntutan) itu pidana pokok, 2/3 itu 12, minimal KPK mau itu. Jadi ada kesamaan bahwa itu terbukti," pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.
"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden
Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaJokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaZulhas: Pak Jokowi PAN Banget, PAN Ya Jokowi Banget
Saat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.
Baca SelengkapnyaBeda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca Selengkapnya