Wakil Ketua KPK Akui TWK Pegawai Tidak Diatur dalam Undang-undang
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai KPK dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diatur dalam undang-undang KPK. Namun, pelaksanaan TWK merupakan syarat bagi siapa pun yang akan berstatus ASN.
"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di undang-undang, tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat bagaimana caranya kalau tidak dites," ucap Ghufron Kamis (27/5).
Ghufron berujar terdapat sejumlah penilaian yang harus dilalui di antaranya terkait dengan integritas, netralitas, dan kesetiaan terhadap NKRI, undang-undang, pancasila dan pemerintah yang sah. Untuk membuktikan seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur penilaian menjadi ASN, maka dilakukan TWK.
TWK, kata Ghufron, memiliki landasan hukum. Hasil dari TWK ini memiliki dasar kuat menentukan siapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Jika dari hasil TWK menimbulkan pro kontra, Ghufron mengaku hal tersebut di luar kewenangan KPK. Pasalnya menurut Ghufron terdapat perbedaan sistem dalam rekrutmen pegawai KPK dengan ASN. Perbedaan ini, yang menurutnya perlu dihargai.
"Kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," lugasnya.
Diketahui, pemetaan tim penilai dilakukan setelah Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan Keamanan, Kepala ASN, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), membahas nasib 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.
Alex menceritakan dari 75 pegawai, sebanyak 24 pegawai dinyatakan masih dapat dimungkinkan untuk diikutsertakan pendidikan dan pelatihan kebangsaan. Sementara 51 pegawai KPK dianggap sudah tidak dapat lagi menjadi bagian dari komisi anti rasuah.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan 51 orang ini, kembali lagi dari asesor, warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," jelas Alex di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Alex menyampaikan, saat proses TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Namun, 1 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, 1 orang tidak sesuai standar pendidikan yang ditentukan.
Sehingga, kata Alex, tersisa 1.271 pegawai KPK yang akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
"Yang nanti 1 Juni akan dilantik menjadi ASN 1.271 orang," ujarnya.
Sementara bagi 24 pegawai yang sempat dinyatakan tidak lolos TWK dan kemudian diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan pendidikan dan kebangsaan, diwajibkan menandatangani sebuah komitmen.
Jika mereka tetap dianggap tidak dapat menjadi bagian dari KPK, mereka tetap tidak dapat diangkat menjadi ASN.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca Selengkapnya