Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf Gelar Hajatan Dangdut saat Pandemi Covid-19

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (W) sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut saat pandemi Covid-19 di Lapangan Tegal Selatan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, Wasmad mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.
"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan, tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran, tidak dilaksanakan," tutur Iskandar dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurutnya, berkas penyidikan kasus tersebut telah disusun dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis 1 Oktober 2020. Tersangka dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih satu tahun, dan Pasal 93 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," kata Iskandar.
Sebelumnya, Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas dia.
Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," Argo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Dipuji Secantik Boneka Barbie, Potret Rebecca Klopper Dalam AI Yearbook Jadi Sorotan
Rebecca Klopper ikut membagikan potretnya dalam AI Yearbook. Foto-fotonya menuai pujian dari netizen. Ia dinilai sangat cantik bagai boneka barbie.
Baca Selengkapnya


Potret Fuji Dalam AI Yearbook, Cantik Eksotis Disebut Mirip Maia Estianty Muda Hingga Alm Nike Ardilla
Fuji dinilai amat cantik sampai disebut mirip Maia Estianty saat muda dan mendiang Nike Ardilla
Baca Selengkapnya


Kebiasaan 5 Ilmuwan Ini Mulai dari Berjudi hingga Koleksi Batu Bertuah, Berikut Sosoknya
Selain ilmuwan jempolan, sosok ini ternyata punya kebiasaan di luar dugaan banyak orang.
Baca Selengkapnya


Momen Raffi Ahmad & Nagita Slavina Beri Kejutan Ultah Untuk Sus Rini, Rayyanza Malah Nangis Histeris
Dikenal sebagai bos idaman, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memberikan kejutan ulang tahun untuk pengasuh Rayyanza yakni Sus Rini.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf
Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.
Baca Selengkapnya

Pemuda Bak Model Ini Jadi Kapolsek di Usia 23 Tahun, Kini Jadi Perwira Tinggi yang Dikenal Sederhana
Menjadi perwira tinggi, pria ini dikenal sederhana dan dekat dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya

Polisi Respons Pernyataan Hotman Paris Sebut Ada 'Cukong' Bekingi Pemeras Penjual Obat
Isu itu dihembuskan oleh Penasihat Hukum Imam Masykur, Hotman Paris setelah menyaksikan proses rekonstruksi. Imam Masykur diculik dan dibunuh.
Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Minta Rp150 Ribu Kalau Tidak SIM Sopir Ditahan, Ini Kata Polda Metro soal Pelakunya
Sebuah video yang mempertontonkan aksi polisi ‘palak’ pengendara kembali viral. Dalam video tersebut, secara terang-terangan polisi itu meminta uang Rp150 ribu.
Baca Selengkapnya

Potret Bintang Tiga TNI di Antara Dua Jenderal Polisi, Sama-Sama Jebolan 1988
Potret kebersamaan jenderal TNI-POLRI, rekan satu angkatan di Akmil dan Akpol.
Baca Selengkapnya

Pensiunan Perwira Polisi Jadi Mahasiswa Baru Tertua di Kampusnya, Ini Sosoknya
Seorang Purnawirawan Perwira Polisi berpangkat Kompol dinobatkan sebagai Maba tertua di kampusnya. Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya

Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar Bahas Pemilu dan Ekonomi Nasional
Rakernis tahun ini tema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional.
Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2, Ini Perannya
Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan.
Baca Selengkapnya