Wakil Jaksa Agung Minta Timsus Merumuskan Rekomendasi Penuntasan Kasus HAM
Merdeka.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengharapkan kehadiran Tim Khusus Hak Asasi Manusia (Timsus HAM) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan membuat sebuah rekomendasi terhadap pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata Setia saat webinar Workshop Penuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Tindak Pidana Internasional, Rabu (24/2).
Menurut dia, Timsus HAM merupakan implementasi dari permintaan Presiden Joko Widodo yang dalam Pidato Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2020 meminta Kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu.
"Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020," ujar dia.
"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan," tambahnya.
Atas hal itu, Setia menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab yang besar Timsus HAM, maka diperlukan penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam menyelesaikan kasus penanganan perkara terhadap kejahatan kemanusiaan HAM Berat.
"Sehingga tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui workshop dengan menghadirkan tim dan ahli tindak pidana internasional yang berpengalaman. Pemahaman terhadap hukum Internasional sangatlah relevan mengingat Undang-Undang HAM Nomor 26 Tahun 2020 disusun berbasiskan pengaturan dalam Statuta Roma dalam kerangka International Criminal Court (ICC)," ujar dia.
Dia pun mengharapkan para peserta workshop mampu memahami berbagai yurisprudensi dalam tindak pidana internasional yang dikembangkan dalam Appeals Chamber of the International Criminal Tribunal untuk Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal untuk Rwanda (ICTR) sebagai dasar dalam menafsirkan berbagai prinsip dan elemen tindak pidana dalam kejahatan kemanusiaan.
"Selaku Ketua Tim sekaligus anggota, yang diberikan tanggung jawab dalam Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat, tentunya kami berupaya seoptimal mungkin dalam pelaksanaannya. Kami juga mengharapkan melalui kegiatan ini, dapat terwujudnya soliditas seluruh anggota Tim Khusus HAM ini, serta tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Anies-Cak Imin Bongkar Temuan Intervensi Bansos di Balik Tingginya Suara Prabowo-Gibran
Timnas AMIN mengungkapkan temuan intervensi program bantuan sosial (bansos) untuk menaikkan suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu jelang Pencoblosan: Terkesan Dipaksakan
Timnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Lebih Detil Temuan Dugaan Kecurangan di 2.413 TPS
Bawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya