Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waketum PAN: Setnov penuhi panggilan, tapi KPK hadir di Pansus Angket

Waketum PAN: Setnov penuhi panggilan, tapi KPK hadir di Pansus Angket Mulfachri Harahap. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap mengimbau Ketua DPR Setya Novanto patuh terhadap aturan hukum dengan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP. Tak hanya Setnov, dia juga menyarankan KPK juga patuh terhadap panggilan Pansus Hak Angket KPK.

"Kalau semua pihak bisa saling menghargai, menghormati dengan basis aturan yang ada saya kira kekacauan yang kita saksikan belakangan ini tidak perlu terjadi," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Kubu Setnov mangkir dari panggilan KPK karena alasan menunggu putusan atas gugatan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2. Mulfachri menilai sikap Setnov itu hanya respons karena KPK juga memakai alasan menunggu putusan MK atas uji materi UU MD3 untuk menolak hadir di forum rapat Pansus Hak Angket KPK.

"Jadi saya kira itu respons dari apa yang ditunjukan oleh pimpinan KPK juga selama ini. Dengan alasan sedang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka mereka tidak datang memenuhi panggilan-panggilan Pansus Angket," terangnya.

Ketua Fraksi PAN DPR ini enggan berspekulasi soal surat DPO yang akan dikeluarkan KPK jika Setnov tak kunjung menyerahkan diri. Dia meyakini, Ketua Umum Partai Golkar itu akan taat pada hukum dengan hadir ke KPK.

"Jangan berandai-andai. Saya kira Pak Nov orang yang taat hukum, orang dengan posisi beliau kan cukup arif untuk bisa melihat situasi yang ada," tukasnya.

Diketahui, KPK gagal menjemput paksa Setnov di kediamannya, Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (16/11) malam. Sebab, saat penyidik ingin menjemput paksa, Setnov tak berada di rumah. Hingga pagi ini, keberadaan sang Ketua Umum Partai Golkar belum diketahui.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya