Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakapolri tegaskan tak ada surat sakti penghentian kasus BW & Samad

Wakapolri tegaskan tak ada surat sakti penghentian kasus BW & Samad Badrodin Haiti rapat bersama mantan-mantan Kapolri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan tak ada surat kesepakatan antar pemimpin penegak hukum untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Badrodin kasus pimpinan KPK yang sudah memasuki tahap penyidikan tetap dilanjutkan proses hukumnya.

"Dari kemarin sudah saya jelaskan itu bukan surat sakti tetapi kesepakatan kita bahwa kasus BW dan AS tetap lanjut proses penyidikan karena kedua kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Oleh karena itu tidak ada alasan bahwa Polri untuk menghentikan penyidikannya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).

Hanya persoalannya, lanjut Badrodin, Polri masih akan menunggu situasi mereda terkait dugaan kisruh KPK dan Polri lalu melanjutkan kembali proses penyidikan kasus tersebut. Menurut Badrodin paling lambat satu bulan ke depan penyidikan kasus Bambang dan Samad akan selesai.

"Paling bulan depan atau akhir bulan depan bisa dilanjutkan," katanya.

Badrodin melanjutkan surat sakti yang dimaksud Bambang itu terkait penghentian sementara kasusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk penyidikan kasus lain yang memerlukan keterangannya tak bisa ditangguhkan.

"Kesepakatannya itu kan dia sebagai tersangka. Kalau saksi kasus yang lain boleh saja, masa harus menunggu itu," ujarnya.

Seperti diketahui kasus pimpinan KPK yang telah memasuki penyidikan itu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan pimpinan KPK seperti Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja baru memasuki penyelidikan.

Sedangkan Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu menolak diperiksa Bareskrim sebagai saksi tersangka kasus mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.

Bambang menolak diperiksa karena mengaku mempunyai surat sakti yang disepakati pimpinan penegak hukum untuk menghentikan sementara kasus pimpinan KPK. Namun Polri beberapa kali menyanggah surat sakti tersebut.

Menurut Polri surat kesepakatan antara penegak hukum mengenai penghentian sementara kasus pimpinan KPK menunggu situasi mereda antara KPK dan Polri. Polri memastikan melanjutkan kasus pimpinan KPK setelah situasi mereda itu perkara yang telah melakukan penyidikan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya