Wakapolri soal SP3 kasus Rizieq: Saya yakin penyidik punya alasan kuat
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Syafruddin meyakini ada alasan kuat penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rizieq Syihab dengan Firza Husein.
"Saya yakin, kita yakin, apapun menjadi punya alasan-alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum, percayakan sama penyidik," ucap Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6).
Dia memandang, tidak hanya aparat penegak hukum atau penyidik dari Polri saja, tapi juga Kejaksaan, ataupun KPK, semua independen.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu udah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," ungkapnya.
Dia pun menepis meski SP3 itu sudah ramai dibicarakan, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saling lempar tangan.
"Lama atau tidak itu kembali lagi ke kewenangan penyidik. Itu ada pertimbangan dan kewenangan mereka. Kan itu selama ini di Polda Metro, tidak ada di Mabes Polri. (Yang bicara) itu jubir bukan penyidik (Mabes Polri). Jubir itu pasti dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya