Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Tes PCR Dinilai Diskriminatif, Dunia Penerbangan Minta Aturan Lebih Simpel

Wajib Tes PCR Dinilai Diskriminatif, Dunia Penerbangan Minta Aturan Lebih Simpel Suasana bandara di masa pandemi. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Aturan dan syarat bagi penumpang pesawat selama masa pandemi Covid-19 dianggap sebagai kebijakan diskriminatif pemerintah terhadap usaha penerbangan di Indonesia. Regulasi yang berubah-ubah pada transportasi udara juga dinilai cukup menyulitkan.

Sebelumnya calon penumpang pesawat diminta menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan metode rapid test antibody. Aturan itu kemudian berubah bagi calon penumpang menjadi kewajiban rapid test antigen.

"Tapi kemudian aturan itu juga kembali berubah setelah vaksinasi digencarkan, kini penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR sebagai salah satu syarat untuk menggunakan transportasi udara," kata pengamat penerbangan, Alvin Lie dalam diskusi panel bersama serikat karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II yang digelar di Bandara Soetta, Kamis (26/8).

Alvin Lie bahkan menegaskan bahwa aturan transportasi udara, salah satunya persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR test dan wajib vaksin bagi penumpang pesawat adalah aturan diskriminatif.

"Saya kira yang pertama harusnya syarat untuk perjalanan udara disamakan dengan moda transportasi lain. Moda transportasi yang paling banyak yang digunakan itu kan (tranportasi) darat, tapi justru paling longgar, tidak disiplin," ucap dia.

Menurut dia, pemerintah seharusnya mengapresiasi dunia aviasi karena selama ini paling ketat dan paling disiplin dalam meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan penumpang.

"Juga alat angkutnya ini, sebelum pandemi juga sudah dilengkapi HEPA filter kemudian ada peraturannya penerbangan di bawah 2 jam tidak boleh makan, tidak boleh bicara, harus pakai masker. Ini kok masih ditambahi PCR lagi," ucap Alivin.

Selain menyamakan persyaratan bagi pengguna transportasi, pemerintah juga diharapkan agar mengampanyekan bahwa terbang itu aman. Alasannya, saat ini muncul kesan perjalanan udara tidak aman dengan adanya sejumlah persyaratan untuk penumpang.

"Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja Menteri Pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan transportasi udara," ucap dia.

Meski begitu, dia sepenuhnya mendukung program vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah.

Pernyataan serupa juga diutarakan Ketua YLKI Tulus Abadi. Dia menganggap ada diskriminasi pemerintah terhadap sektor transportasi udara yang sangat merugikan konsumen.

"Seharusnya memang pemerintah tidak seharusnya memberikan satu kebijakan yang diskriminatif pada sektor udara. Karena ketika sektor udara dibatasi dengan ketat, khususnya dengan tes PCR dan segala macam, kemudian sektor lainnya tidak, mobilitas juga sama saja," kata dia.

Tulus mengatakan, adanya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan pembatasan penerbangan tidak terlalu berpengaruh karena pengawasan mobilitas masyarakat lain berbeda.

"Mobilitas jadi tidak terkendali dan akhirnya di satu sisi ingin membatasi penerbangan untuk membatasi mobilitas tapi mobilitas lain tetap jalan. Dengan adanya kebijakan yang sangat dinamis atau dalam bahasa terangnya adalah berubah-ubah, itu jelas sangat merisaukan konsumen dan sangat merugikan konsumen," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya menjelaskan, selama pemberlakuan PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat dalam kebutuhan terbang mendesak sebab kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lainnya, tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara. Mereka harus menunggu beberapa hari.

"Ada dua hal yang disoroti oleh kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Terlalu mahal, terlalu lama hasilnya, terlalu membingungkan, dan keluhan lainnya. Selain diwajibkan vaksinasi, namun juga harus PCR," jelas Trisna.

Untuk itu dia berharap, kebijakan terkait persyaratan wajib PCR perlu ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Dengan hanya menggunakan rapid test antigen dan Gnose bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi.

"Karena kenyataannya, selain teknologi HEPA filter yang ada di pesawat, penumpang tidak diperbolehkan makan minum dan harus menggunakan selalu masker saat di pesawat," kata dia.

"Seharusnya pemerintah memberikan perhatian. Misalnya, meminta Bank Himbara untuk mau memberikan pinjaman, memberikan insentif PSC kembali seperti yang dilakukan di Q4 2020 yang lalu. Kemudian juga memberikan PMN misalnya, agar saturasi oksigen kami masih bisa terjaga dengan baik, dan yang terpenting adalah memastikan operasional bandar udara tetap terlaksana dengan baik," jelas dia.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi

Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi

Cerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
TNI Tegas Tidak Rekomendasikan Pesawat Terbang ke Sugapa Papua di Tengah Teror KKB

TNI Tegas Tidak Rekomendasikan Pesawat Terbang ke Sugapa Papua di Tengah Teror KKB

Imbauan itu sebagai bentuk antisipasi penembakan yang dilakukan KKB

Baca Selengkapnya