Wajib PCR Dibatalkan, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Jangan Asal Keluarkan Aturan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tidak asal mengeluarkan aturan jika kemudian akan direvisi. Hal itu menanggapi pembatalan kebijakan wajib PCR untuk penerbangan ke Jawa-Bali. Ia mengingatkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang matang terkait pandemi Covid-19
"Kita ingatkan saja jangan sembarangan mengeluarkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya direvisi," ujarnya di DPR RI, Jakarta, Senin (1/11).
Namun, politisi yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut dalam situasi pandemi aturan bisa berubah setiap saat merupakan hal yang wajar.
"Ya suasana sulit begini wajar lah, setiap aturan berubah setiap saat, itu biasa. Dalam situasi sulit seperti pandemik ini, bahkan tiap jam bisa berubah peraturan, itu wajar," katanya.
Cak Imin pun bersyukur pemerintah mencabut aturan tersebut. Menurutnya PCR sebaiknya digunakan ketika sudah ada indikasi saat tes rapid antigen. Kebijakan baru pemerintah ini juga dinilai tak mengganggu industri penerbangan.
"Kita bersyukur, karena kita tuntut untuk itu karena apa? PCR digunakan ketika sudah ada indikasi dari antigen. Kalau reaktif dia antigen, diyakinkan dengan PCR. Ini akan membantu pelayanan transportasi. Ini luar biasa, langkah yang sangat tepat, soal akurasi gunakan PCR untuk follow up nya," ujarnya.
"Dengan demikian, industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet, langkah luar biasa, kita apresiasi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Selengkapnya