Wagub Tjokorda Oka: APD dan Alat Tes Covid-19 di Bali Masih Cukup
Merdeka.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) sejauh ini di Pulau Dewata masih cukup dan aman. Termasuk alat tes Covid-19 yang masih tersedia.
"Terkait kesediaan APD dan alat tes Covid-19 hingga saat ini, Bali masih memiliki ketersediaan yang cukup dan aman," kata Tjokorda Oka saat konferensi pers bersama Gugus Tugas Pusat, Minggu (31/5).
Dia menambahkan, jumlah tenaga medis yang cukup. "Demikian dengan jumlah tenaga medis, di Bali pun jumlahnya sangat memadai," ungkap Tjokorda Oka.
Menurut dia, ini disampaikan jika sewaktu-waktu ada skenario terburuk terjadi. "Namun, tentu saja kita berharap hal tersebut tidak pernah terjadi di Bali," jelas Tjokorda Oka.
Pemprov Bali beserta seluruh jajaran tenaga medisnya, tetap melakukan yang terbaik dalam menekan wabah virus Corona.
"Saat ini Bali memiliki kapasitas untuk merawat 392 ruang isolasi pasien Covid-19, yang dapat dikembangkan jika diperlukan. Selain kesiapan di bidang pelayanan, fasilitas kesehatan, Pemerintah Provinsi Bali juga mempersiapkan pelayanan karantina khusus bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang memasuki Bali," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaRektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya