Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Jabar Uu Tiga Kali Mangkir Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Wagub Jabar Uu Tiga Kali Mangkir Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya. Padahal, mantan bupati Tasikmalaya itu sudah beberapa kali diminta hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan penetapan majelis hakim.

Kepastian absennya Uu diungkapkan oleh salah seorang JPU kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3/2019).

Andi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu, namun, yang bersangkutan harus melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Andi.

Pemanggilan terhadap Uu ini merupakan permintaan para terdakwa, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir. Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali.

Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan sebanyak dua kali.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan, karena nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab.

Atas dasar itu, para terdakwa menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.

Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Uu. Hal itu diambil berdasarkan keputusan semua pihak. Lalu, pengadilan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, dua terdakwa diketahui belum mengembalikan uang hasil korupsi. Mereka adalah Setiawan yang diketahui menerima Rp 385 juta dan Mulyana Rp 682 juta. Keduanya merupakan warga biasa, bukan pegawai negeri sipil. Setiawan disebut menerima uang sebesar Rp 385 juta. Sementara Mulyana sebesar Rp 682 juta. Saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, keduanya mengaku belum mengembalikan duit hasil sunat tersebut.

Sementara itu, Lia Sri Mulyani yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tasik yang mendapat Rp 135 juta dalam kasus itu sudah mengembalikan Rp 26 juta ditambah mobil Kijang dan sertifikat tanah.

Terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir, dirinya yang mendapat Rp 1,4 miliar, telah mengembalikan kepada negara.

"Sudah dikembalikan semua saat di Polda Jabar," kata Abdul Kodir menjawab pertanyaan JPU.

Begitu juga dengan PNS Kabupaten Tasik Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Masing-masing yang mendapatkan Rp 175 juta sudah dikembalikan. Begitu juga dengan Maman Jamaludin yang kala itu menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Tasikmalaya telah mengembalikan kerugian negara yang dia terima sebesar Rp 575 juta.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan

Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya