Wadir Tipikor merasa statusnya sebagai eks penyidik KPK diserang Novel
Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Erwanto tak terima dengan pendapat Novel mengatakan penyidik dari Polri berintegritas rendah.
"Yang diserang adalah statusnya. Status yang dicantumkan dalam kalimat itu adalah penyidik. Penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes pol Adi Deriyan di kantornya, Kamis (7/9).
Menurut Adi, keterangan Novel itu tercantum di Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017, halaman 36. Namun memang tak disebutkan identitas polisi yang dimaksud. Lalu kenapa baru sekarang dilaporkan?
"Mungkin itu bisa ditanyakan nanti kepada pelapor. Saya tidak bisa tahu kenapa baru dilaporkan sekarang atau kenapa tidak dari dulu-dulu dilaporkan," tuturnya.
Lanjutnya, hingga kini penyidik masih terus mencari bukti-bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga akan melakukan diskusi dengan para ahli untuk menentukan kasus ini pidana atau tidak.
"Ahli pidana yang nanti akan memberikan penjelasan masukan kepada kita untuk syarat seorang penyidik apakah konstruksi pasal 310 dan pasal 311 itu bisa dikenakan pertanggungjawabannya begitu ya, kepada pihak yang memberikan statement tersebut," pungkasnya.
Laporan Erwanto bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan tersebut dibuat pada 5 September 2017. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman lebih dahulu melaporkan Novel terkait pencemaran nama baik.
Novel diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia melalui email. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaNovel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaHarun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca Selengkapnya