Wadah Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Singkirkan Pegawai Berintegritas
Merdeka.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai, Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.
"TWK dapat berfungsi menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (5/5).
Dia menambahkan, sejak awal sikap Wadah Pegawai KPK terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.
"TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK," ujarnya.
Yudi melihat, TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan.
"Hal tersebut menurut dia menimbulkan pertanyaan terkait siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" ungkapnya.
Dia meyakini, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya.
"Karena itu segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," tutup Yudi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan sikap pegawai KPK yang membocorkan materi soal tes wawasan kebangsaan. Menurut Firli, sikap tersebut tidak patut dilakukan sebab belum ada pengumuman resmi dari hasil tes.
"Kami semua sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK," ucap Firli dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Firli berujar, peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya dijadikan sebagai momentum baik di tengah kondisi sulit sekarang ini akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, pria dengan latar belakang polisi itu mengatakan bahwa proses peralihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, imbuh Firli, mustahil jika pada proses ini terdapat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Firli juga menegaskan, adanya proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak bisa dijadikan dugaan adanya niat KPK mengusir pihak-pihak tertentu dari lembaga anti rasuah.
"KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBaku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB
Bayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca Selengkapnya